Petunjuk Teknis Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 telah diterbitkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.
Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka ini diterbitkan untuk membantu calon penerima dalam proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyediakan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan.
PIP Pendidikan Tinggi tersebut saat ini diberikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar Kuliah Merdeka (KIP Kuliah Merdeka). KIP Kuliah Merdeka diharapkan dapat berkontribusi dalam memberikan kesempatan pendidikan yang lebih besar bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang berprestasi di seluruh Indonesia.
Kemendikbudristek, melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslapdik), kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa baru di seluruh Indonesia untuk menjadi penerima KIP Kuliah Merdeka 2024 sampai lulus sesuai jenjang studinya.
Persyaratan Penerima KIP Kuliah Merdeka 2024
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Persyaratan Ekonomi sebagai KIP Kuliah Merdeka 2024
Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
2. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
a. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
b. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah Merdeka
1. Program Reguler
a. Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
b. Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
c. Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
d. Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
2. Program Profesi
a. Dokter maksimal 4 (empat) semester
b. Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
c. Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
d. Ners maksimal 2 (dua) semester
e. Apoteker maksimal 2 (dua) semester
f. Bidan maksimal 2 (dua) semester
g. Guru maksimal 2 (dua) semester
Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah Merdeka untuk seluruh jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah Merdeka, yaitu https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Penerima KIP Kuliah Merdeka ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.
Pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka dilakukan melalui dua cara:
1. Siswa mendaftar secara mandiri.
2. Perguruan Tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Untuk pendaftaran akun di laman KIP Kuliah Merdeka, calon penerima harus memasukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah Merdeka berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif.
3. Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka.
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah Merdeka selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.
4. Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri).
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melaluijalur SNBP/SNBT/Mandiri.
6. Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.
Pedoman (Juknis) Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Juknis Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2024. Semoga bermanfaat