Petunjuk Teknis Pengadaan CASN Kemenag Tahun Anggaran 2022

Petunjuk Teknis Pengadaan CASN Kemenag Tahun Anggaran 2022

Gurubagi.com.  Petunjuk Pelaksanan (Juknis) Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara CASN CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 telah diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

Petunjuk Pelaksanan (Juknis) Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara CASN CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 tersebut diterbitkan sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 12 Tahun 2023.

Keputusan Sekjen Kemenag tentang  Juknis Pengadaan CASN Kemenag Tahun Anggaran 2022 diterbitkan  dengan pertimbangkan :

a. bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian Agama sesuai dengan rencana strategis lima tahunan, serta untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, perlu sumber daya manusia aparatur yang profesional dan proporsional;

b. bahwa untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Kementerian Agama, perlu dilakukan pengadaan calon aparatur sipil negara formasi tahun anggaran 2022 melalui pengangkatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Diktum KESATU : Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan bagi satuan kerja dalam melaksanakan pengadaan calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Juknis Pengadaan CASN PPPK Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2023, berikut ini Kriteria, Persyaratan, Dan Tata Cara Pendaftaran CASN CPPPK Kemenag Tahun 2022

Kriteria Pelamar

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II)

Pelamar Eks – THK II merupakan pelamar yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022.

2. Pelamar Non-ASN Kementerian Agama

Pelamar non-ASN Kementerian Agama merupakan pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun Anggaran 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

3. Pelamar Lainnya

Pelamar Lainnya merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Persyaratan Umum

1. warga negara Indonesia;

2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);

5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

9. wajib memiliki pengalaman di bidan.g kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dilamar untuk:

a. paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda; dan

c. paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya.

10. wajib mendapatkan izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

11. mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Persyaratan Khusus

Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional teknis sebagaimana terlampir dan harus memenuhi syarat:

a. pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;

b. pelamar Jabatan Fungsional Guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;

c. pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;

d. pelamar Jabatan Fungsional Dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan Dosen yang dibuka secara umum;

e. pelamar formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama; dan

f. pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.

Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan

1. Tata Cara Pendaftaran;

a. Pembuatan Akun pada SSCASN

Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https:/ isscasn.bkn.go.id.

b. Pemilihan Formasi

Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

2. Dokumen Persyaratan Umum:

a. asli pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

b. asli Kartu Tanda Penduduk/ surat keterangan dari DUKCAPIL/bukti identitas kependudukan lainnya;

c. asli ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri harus disertai dengan asli keputusan penetapan dan penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;

d. asli transkrip nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Lulusan perguruan tinggi luar negeri atau lembaga pendidikan luar negeri harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan asli keputusan penetapan dan penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;

e. asli surat keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan;

f. asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00;

g. asli surat pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00;

h. asli surat pernyataan bebas narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00; asli surat pernyataan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00; dan asli surat izin tertulis dari suami/istri atau orang tua/wali untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp10.000,00.

Dokumen Persyaratan Khusus:

asli kartu peserta ujian seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar Jabatan Fungsional Guru Eks THK-II atau asli kartu identitas perguruan tinggi keagamaan dari aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama;

asli sertifikat kompetensi (sertifikat pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar Jabatan Fungsional Guru (jika ada);

asli hasil unduhan data profil Dosen dari aplikasi EMIS Kementerian. Agama bagi pelamar Jabatan Fungsional Dosen atau ash bukti NIDN bagi pelamar Jabatan Fungsional Dosen pada formasi urnum;

asli sertifikat kompetensi (sertifikat pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi pelamar Jabatan Fungsional Dosen (jika ada);

asli hasil unduhan data profil pribadi dari aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi pelamar Jabatan Fungsional Penyuluh Agama;

asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; dan

asli keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional lainnya pada formasi umum.

4. Unggah Dokumen Persyaratan

Semua dokumen persyaratan di scan menjadi format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN.

Baca : PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 : Jabatan Fungsional

Ketentuan Seleksi Kompetensi

Berikut ini Ketentuan Seleksi Kompetensi CPPPK Kementerian Agama (Kemenag) Formasi Tahun 2022

1. Seleksi kompetensi meliputi:

a. Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen);

b. Tes Moderasi Beragama berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:

1) Jenis seleksi kompetensi tambahan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Mandiri Kementerian Agama

2) Pokok substansi yang dinilai dan kriteria penilaiannya : Tes ini menguji peserta tes dalam hal cara pandang, sikap, dan perilaku moderat dalam beragama. 4 (empat) indikator Moderasi Beragama, yakni:

a. komitmen kebangsaan penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara yang tertuang dalam konstitusi UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan regulasi dibawahnya;

b. toleransi menghormati perbedaan dan memberikan ruang orang lain untuk keyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat, menghargai kesetaraan dan sedia bekerja sama;

c. anti kekerasan menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal dalam mengusung perubahan yang diinginkan; dan

d. penerimaan terhadap tradisi ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.

Keempat indikator tersebut menjadi pokok substansi yang dinilai. Penilaian akan menggunakan pertanyaan¬pertanyaan atau soal dengan skala Thurstone untuk mengukur seberapa moderat peserta tes.

3) Kompetensi penguji/lembaga penguji: Kelompok kerja Moderasi Beragama Kementerian Agama

4) Bobot penilaian

Tingkat I : 80-100

Tingkat II : 60-79

Tingkat Ill : 40-59

Tingkat IV : 20-39

Tingkat V : 1-19

Bobot nilai 40% diakumulasi dengan nilai kompetensi teknis.

2. pelamar dinyatakan lulus seleksi .kompetensi apabila memenuhi nilai ambang batas; dan

3. nilai ambang batas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal Pelaksanaan

1. Jadwal Pelaksanaan pendaftaran dan Seleksi CASN CPPPK Kemenag Tahun 2023

2. Pengumuman Seleksi : tanggal 20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023

3. Pendaftaran Seleksi : tanggal 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023

4. Seleksi Administrasi : tanggal 21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023

5. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : tanggal 12 s.d 15 Januari 2023

6. Masa Sanggah : tanggal 16 s.d 18 Januari 2023

7. Jawab Sanggah : tanggal 19 – 25 Januari 2023

8. Pengumuman Pasca Sanggah : tanggal 26 – 28 Januari 2023

9. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta : tanggal 18 – 22 Februari 2023

10. Penarikan data final : tanggal 23 s.d 24 Februari 2023

11. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : tanggal 25 Februari s.d 1 Maret 2023

12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi : tanggal 2 s.d 7 Maret 2023

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : tanggal 10 Maret s.d 3 April 2023

14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan : tanggal 20 Maret s.d 6 April 2023

15. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : tanggal 26 Maret s.d 8 April 2023

16. Pengumuman Kelulusan : tanggal 9 s.d 11 April 2023

17. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : tanggal 27 s.d 29 April 2023

18. Pengisian DRH NI PPPK : tanggal 30 April s.d 22 Mei 2023

19. Usul Penetapan NI PPPK : tanggal 23 Mei s.d 20 Juni 2023

*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya melalui laman resmi penerimaan calon PPPK Kementerian Agama.

Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Pengadaan CASN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Juknis Pengadaan CASN Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan