Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Biaya Penyelesaian Skripsi dan Tesis Kemenpora
Gurubagi.com. Petunjuk teknis juknis penyaluran bantuan biaya penyelesaian Skripsi dan Tesis telah diterbitkan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 7.29.1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun 2022.
Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun 2022 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Di dalam peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda yang dimaksud dengan Bantuan Pemerintah melalui Asisten Deputi Bidang Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memiliki karakteristik bantuan pemerintah yang ditentukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan Bantuan Pemerintah adalah untuk kegiatan pemberdayaan pemuda yang dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda ini dengan sistematika sebagai berikut.
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : PELAKSANAAN BANTUAN DAN PROSEDUR
BAB III : KETENTUAN PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB IV : MONITORING, EVALUASI, PELAPORAN, PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB V : PENUTUP
Pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam bentuk transfer uang secara sekaligus ke rekening penerima bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda ini sebagai acuan dan/atau pedoman teknis pelaksanaan kegiatan bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal untuk diserahkan kepada masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan pemuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala pendanaan sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran berjalan.
Latar Belakang
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Pasal 7 dinyatakan bahwa pelayanan kepemudaan diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalisme, sera meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya.
Pelayanan Kepemudaan dilakukan melalui beberapa strategi diantaranya melalui penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya.
Pelayanan kepemudaan di Indonesia sangat membutuhkan figur akselerator yang mampu membaca situasi keikinian dan tantangan masa depan secara cepat dan akurat yang didukung dengan daya analisis intelektual yang tajam.
Untuk itulah, maka dibutuhkan pengadaan tenaga kepemudaan yang memiliki kapasitas keilmuan setara sarjana, master dan doktoral yang akan bersinergi dengan unsur kepemudaan lainnya di seluruh Indonesia.
Dengan berpijak pada pemikiran tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan kapasitas kepemudaan khususnya dalam bidang pendidikan formal baik Strata Satu (S-1), Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3) melalui pemberian bantuan biaya penyelesaian karya ilmiah tingkat akhir bagi para aktivis kepemudaan (skripsi, tesis, dan disertasi).
Mengingat dukungan dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka semua yang berhubungan dengan Penggunaan dana harus mempedomani ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Tujuan
Tujuan pemberian bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal adalah sebagai berikut.
1. Memberikan pembinaan dan Pengembangan Kapasitas Kepemudaan dalam Bidang Pendidikan Formal.
2. Meningkatkan Kompetensi aktivis kepemudaan sebagai figur akselerator Pemberdayaan dan Pembangunan Kepemudaan.
3. Memunculkan para agen perubahan di kalangan aktivis pemuda yang dapat memotivasi pemuda lainnya untuk dapat meningkatkan kapasitas pendidikan.
Sasaran
Sasaran bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal adalah para aktivis organisasi kepemudaan, komunitas kepemudaan, pemuda berprestasi dilingkungan masyarakat, tokoh pemuda dilingkungan tertentu, tokoh inspirasi pemuda, dan lain-lain.
Pemberi Bantuan
Pemberi bantuan adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda pada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.
Bentuk Bantuan Pemerintah, Alokasi Bantuan dan Belanja Barang
Bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal ini diberikan dalam bentuk uang untuk biaya penyelesaian karya ilmiah tingkat akhir bagi pemuda.
Adapun alokasi anggaran bantuan pemerintah ini adalah 35 (tiga puluh lima) Orang, bantuan sebesar Rp 10.000.000,00/paket, sehingga total keseluruhan bantuan pemerintah sebesar Rp 350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Alokasi anggaran tersebut untuk pembiayaan dalam menyelesaikan skripsi/tesis/disertasi yang meliputi :
1. bahan habis pakai (ATK, tinta printer, dan lain-lain);
2. biaya referensi (buku, jurnal, perpustakaan, dan lain-lain);
2. biaya transportasi, konsumsi;
3. biaya seminar;
4. biaya publikasi; dan
5. penjilidan dan penggandaan skripsi/tesis/disertasi final.
Dana Tersebut tidak dapat digunakan untuk pembelian aset tetap atau belanja modal yang dapat dicatatkan/diinventarisasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada aktivis organisasi kepemudaan, komunitas kepemudaan, pemuda berprestasi dilingkungan masyarakat, tokoh pemuda dilingkungan tertentu, tokoh inspirasi pemuda dan lain-lain.
2. Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat adalah bantuan dalam bentuk uang yang tidak termasuk dalam bantuan pemerintah yang dialokasikan pada kelompok akun belanja barang non operasional lainnya dan belanja barang untuk diserahkan kepada masyakarat yang ditetapkan oleh pengguna anggaran.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
5. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
6. Strata Satu (S-1) adalah tingkat pendidikan yang memberikan gelar sarjana setelah empat sampai lima tahun masa Pendidikan.
7. Strata dua (S-2) adalah tingkat pendidikan setelah S-1 yang memberikan gelar magister.
8. Strata tiga (S-3) adalah tingkat pendidikan tertinggi di perguruan tinggi selama tiga sampai lima tahun setelah S-2.
9. Skripsi adalah karangan ilmiah yang wajib ditulis oleh mahasiswa sebagai bagian dari persyaratan akhir pendidikan akademis S-1.
10. Tesis adalah pernyataan atau teori yang didukung oleh argumen yang dikemukakan dalam karangan karya ilmiah tertulis yang dijadikan bahan kajian akademis sebagai penyelesaian S-2.
11. Disertasi adalah karya tulis ilmiah yang merupakan bukti kemampuan mahasiswa dalam melakukan penelitian yang berhubungan dengan penemuan baru dalam program ilmu yang di pilih sebagai tugas akhir seorang mahasiswa dalam penyelesaian program S3.
Persyaratan Penerima Bantuan
Pemuda/Perorangan yang dapat mengajukan permohonan bantuan biaya penyelesaian Skripsi dan Tesis harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Pemuda berusia 16 – 30 Tahun pada tanggal 31 Desember 2022.
2. Memiliki identitas diri (KTP) atau identitas yang lain, bagi yang belum mempunyai KTP bisa mengunakan Kartu Keluarga (KK).
3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Penerima Bantuan.
4. Memiliki rekening aktif pada bank pemerintah dan/atau bankswasta lainnya atas nama Penerima Bantuan.
5. Mengajukan proposal permohonan bantuan pemerintah bagi tenaga kepemudaan formal yang prospektif disertai Rincian Anggaran Biaya (RAB).
6. Aktivis Organisasi Kepemudaan, komunitas kepemudaan, pemuda berprestasi dilingkungan masyarakat, tokoh pemuda dilingkungan tertentu, tokoh inspirasi pemuda dll yang dibuktikan dengan surat keterangan dari organisasi kepemudaan, komunitas kepemudaan atau Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten/Provinsi.
7. Terdaftar menjadi mahasiswa Strata 1/Strata 2/Strata 3 di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di dalam negeri dan luar negeri.
8. Sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam bentuk transkrip.
9. Memiliki IPK minimum 3.0 (Skala 4.0).
10. Mendapatkan rekomendasi dari Dosen Pembimbing dan Ketua Program Studi.
12. Melampirkan surat persetujuan seminar proposal karya ilmiah yang disetujui oleh pimpinan program studi atau keterangan lain yang sejenis.
13. Tidak sedang dan tidak akan menerima bantuan biaya penyelesaian skripsi atau tesis atau disertasi yang serupa dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
14. Sanggup menyelesaikan penulisan karya ilmiah tingkat akhir dalam kurun waktu 6 bulan (melampirkan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan karya ilmiah).
15. Melampirkan surat keterangan rekening aktif dari bank atas nama penerima bantuan;
16. Menandatangani surat pernyataan diatas materai untukmembuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda cq. Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda paling lambat akhir Tahun Anggaran 2022 (awal Desember 2022).
17. Tidak pernah mempunyai masalah hukum.
18. Tidak mempunyai permasalahan administrasi maupun laporan pertanggungjawaban atas bantuan pemerintah.
Larangan Penggunaan Dana
Dana bantuan pemerintah dilarang digunakan untuk hal-hal berikut.
1. Memberikan uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi atau uang sejenis kepada pihak manapun, yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dipindahbukukan/disimpan di rekening lain dengan tujuan untuk mendapat bunga/jasa bank.
3. Digunakan untuk keperluan lain yang tidak ada hubungannya dengan tujuan bantuan.
4. Digunakan untuk keperluan lain yang melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Baca : Informasi Pengumuman Calon Penerima Beasiswa Universitas Al Azhar 2022
Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun Anggaran 2022 adalah dari Bulan Januari sampai Desember 2022.
Batas waktu pengajuan proposal adalah sampai dengan 30 September 2022, atau sampai dengan jumlah penerima bantuan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA telah memenuhi 100% (seratus persen) jumlah paket bantuan yang akan disalurkan.
Sosialisasi
Sosialisasi dilakukan melalui pelbagai media publikasi antara lain website Kemenpora www.kemenpora.go.id atau penyampaian informasi secara langsung dalam pelbagai pertemuan yang ditujukan kepada masyarakat khususnya pemuda secara perorangan.
Sosialisasi juga dapat dilakukan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani urusan pemerintahan di bidang kepemudaan.
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Prosedur pemberian bantuan dilakukan sebagai berikut.
1. Pemohon mengajukan proposal permohonan bantuan yang ditujukan kepada Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda.
2. Proposal dikirimkan dalam bentuk salinan cetak (hard copy) dan salinan digital (soft copy) kepada Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda.
3. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda mendisposisikan permohonan bantuan pemerintah untuk Kegiatan Pemberdayaan Pemuda Kepada Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda.
4. Asisten Deputi Tenaga dan Peningkatan Sumber Daya Pemuda memproses permohonan bantuan pemerintah untuk kegiatan pemberdayaan pemuda sampai dengan ditetapkan penerima bantuan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
5. PPK melakukan seleksi permohonan penerima bantuan pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis ini.
6. Dalam melakukan seleksi permohonan penerima bantuan pemerintah PPK dapat di bantu oleh Tim Seleksi.
7. Berdasarkan hasil seleksi, PPK menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan yang di sahkan oleh KPA.
8. Berdasarkan Surat Keputusan penetapan penerima bantuan pemerintah, PPK menandatangi perjanjian kerjasama dengan penerima bantuan.
Berikut salinan Peraturan Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Nomor 7.29.1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Tenaga Kepemudaan Formal Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian informasi mengenai juknis penyaluran bantuan biaya penyelesaian Skripsi dan Tesis Kemenpora. Semoga bermanfaat,