Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sarana Prasarana Olahraga

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sarana Prasarana Olahraga

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Berupa Sarana Olahraga dan Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/Bangunan Prasarana Olahraga telah ditebitkan oleh Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kemenpora.

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Berupa Sarpras Olahraga dan Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/Bangunan Prasarana Olahraga ini tertuang dalam Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Olahraga Nomor 1 Tahun 2021

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah Berupa Sarana Olahraga dan Rehabilitasi/Pembangunan Gedung/Bangunan Prasarana Olahraga ini diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Tujuan Bantuan

Tujuan penggunaan bantuan sarana dan prasarana olahraga dari pemerintah, antara lain sebagai berikut.

1. Untuk meninggkatkan penyelenggaraan di bidang permassalan olahraga dan pembibitan bagi peserta didik serta pelatihan olahraga.

2. Untuk meningkatkan permassalan, menggali, mengembangkan, melestarikan serta memanfaatkan olahraga tradisional yang tumbuh dan berkembang dalam budaya masyarakat.

3. Meningkatkan potensi olahragawan dalam rangka mempertahankan harkat dan martabat bangsa.

Pemberi Bantuan

Pemberi bantuan adalah Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Kemenpora. Pendanaan Bantuan diambil dari DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Persyaratan Administrasi

Mengajukan Surat Permohonan disertai dengan proposal dan ditujukan kepada :

Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga

Jalan Gerbang pemuda nomor 3 Senayan, Jakarta

Pengajuan dilengkapi dengan :

1. Daftar sampul usulan

2. Daftar isi usulan

3. Surat permohonan ditandatangani pimpinan lembaga/instansi

4. Alasan, tujuan, hasil, dan jenis prasarana yang diharapkan

5. Profil pengusul bantuan

6. Surat keabsahan dokumen dibubuhi materai 6000

7. Surat tidak mengalihfungsikan / tidak meniadakan prasarana olahraga

8. Surat pernyataan kesanggupan dan memelihara prasarana

9. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa dari BPN

10. Surat pernyataan tanah siap dibangun dari penerima bantuan

11. Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan yang sama, baik dari APBD maupun APBD

Persyaratan Teknis

Selain melengkapi persyaratan administrasi bantuan prasarana olahraga, pemohon juga harus memenuhi syarat teknis, diantaranya sebagai berikut.

1. Tanah datar, lokasi tanah, tidak memiliki beda tinggi/kemiringan.

2. Dokumentasi riil tanah atas llahan yang siap dibangun.

3. Denah lokasi yang dilengkapi mata angin serta batas dan ukuran tanah

Baca : Informasi Pengumuman Calon Penerima Beasiswa Universitas Al Azhar 2022

Bentuk Bantuan

Pemerintah melalui Kemenpora akan menyalurkan dana bantuan melalui 3 (tiga) bentuk, sebagai berikut.

1. Prasarana Olahraga Pendidikan

a. Lapangan Futsal

b. Lapangan Basket

c. Lapangan Bola Voli

d. Prasaran lainnya yang mendudkung olahraga pendidikan

2. Prasarana Olahraga Rekreasi

a. Lapangan terbuka indoor dan outdoor

b. Sanggar senam

c. Lapangan Futsal

d. Lapangan Sepakbola

e. Lapangan Bola voly

f. Lapangan Bulu Tangkis

g. Prasarana lainnya yang mendukung

3. Prasarana Olahraga Prestasi

a. Gedung olahraga (Gor)

b. Stadion

c. Kolam Renang

d. Panjat Tebing

e. Velodrome Sepeda

f. Prasarana lainnya

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sarana dan Prasarana Olahraga selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian petunjuk teknis penyaluran bantuan sarana prasarana olahraga Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan