Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2025

Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2025

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan :

: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan Tunjangan Profesi;

b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi yang tertib, efisien, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu disusun petunjuk teknis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2025
Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2025

Maksud dan Tujuan

Maksud :  Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama Islam (GPAI) dan pengawas pendidikan agama Islam (Pengawas PAI).

Tujuan :  Juknis Penyaluran TPG PAI Tahun 2025 ini bertujuan agar pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru pendidikan agama Islam dan pengawas pendidikan agama Islam dapat terlaksana secara tertib dan akuntabel.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Juknis Penyaluran TPG Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2025  ini meliputi:

1. Kriteria penerima tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;

2. Pemenuhan beban kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;

3. Persyaratan berkas yang diperlukan dalam proses pencairan tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI;

4. Kriteria dan mekanisme pembayaran tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah;

5. Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan

6. Mekanisme sanksi dan pengaduan.

Kriteria Umum

Dinyatakan dalam Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2025 bahwa  Tunjangan Profesi diberikan kepada GPAI dan Pengawas PAI pada sekolah dengan kriteria umum sebagai berikut:.

1. GPAI aktif dan bertugas pada satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar dan Menengah pada sekolah umum, dan Sekolah Luar Biasa, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. GPAI berstatus PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau kementerian lain;

b. GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan diangkat oleh yayasan/lembaga berbadan hukum dan memiliki izin operasional pendidikan dari pemerintah;

c. GPAI berstatus Guru Tetap bukan ASN di sekolah negeri yang diangkat/disetujui/disahkan oleh pemerintah daerah yang membidangi urusan pendidikan/kepegawaian;

d. GPAI berstatus PPPK yang diangkat oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pemerintah Daerah, atau kementerian lain.

2. Guru yang diangkat sebagai Pengawas PAI pada sekolah dan melaksanakan tugas sebagai pengawas dalam proses pembelajaran PAI pada sekolah dan pembinaan terhadap GPAI pada satuan pendidikan umum dengan ketentuan sebagai berikut :

a. guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bidang Pendidikan Agama Islam;

b. guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai pengawas di bidang Madrasah yang kemudian dialihkan sebagai pengawas Pendidikan Agama Islam di sekolah;

c. guru yang diangkat oleh pemerintah daerah sebagai pengawas di bidang Pendidikan Agama Islam sebelum berlakunya Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional atau sebelum tanggal 12 Januari 2023;

d. guru yang diangkat oleh pemerintah daerah sebagai Pengawas Sekolah dengan ketentuan:

1) memiliki sertifikat kompetensi pengawas yang diterbitkan oleh Kementerian Agama; dan

2) diberi tugas sebagai Pengawas Pendidikan Agama Islam oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Besaran Dana Tunjangan Profesi Guru

Besaran dana Tunjangan Profesi adalah sebagai berikut.

1. GPAI berstatus PNS dan Pengawas PAI pada sekolah diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

2. GPAI berstatus Calon PNS yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik diberikan tunjangan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III/a masa kerja 0 tahun per bulan. Ketentuan ini diberlakukan mulai tahun 2016 dan tidak ada rapel tahun sebelumnya.

3. GPAI berstatus bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) adalah 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. GPAI berstatus bukan ASN yang belum disetarakan dengan kualifikasi akademik, pangkat, golongan dan jabatan yang berlaku bagi Guru PNS diberikan Tunjangan Profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan/atau menyesuaikan besaran nilai Tunjangan Profesi Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan.

5. GPAI PPPK diberikan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut :

a. sebesar satu kali gaji pokok sesuai nominal yang tertera pada SK pengangkatan PPPK dan/atau SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan/atau menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Format SK Pengangkatan PPPK sebagaimana dimaksud sesuai lampiran IVa Perka BKN Nomor 18 tahun 2020;

b. pembayaran Tunjangan Profesi dilakukan setelah SK dan SPMT dinyatakan valid dan terunggah pada SIAGA;

c. pembayaran Tunjangan Profesi bagi GPAI berstatus PPPK yang baru diangkat pada tahun berjalan dipenuhi dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Baca : Kembali Dibuka, Pendaftaran Bantuan Masjid dan Musala 2025 Kemenag! Berikut Syaratnya

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis Penyaluran TPG Guru PAI dan Pengawas PAI Tahun 2025. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan