Surat Edaran Penyampaian Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2022
Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-121.1/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/01/2022 tentang Penyampaian Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru TPG bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022.
Surat Edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di seluruh Indonesia.
Di dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui program penyaluran tunjangan profesi bagi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah, disampaikan petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah tahun anggaran 2022 sebagaimana terlampir.
Baca : Download Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS 2021
Berkenaan dengan hal tersebut, dimohon Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk melaksanakan beberapa hal berikut.
1. Melaksanakan sosialisasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.
2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama tentang Penyampaian Petujuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian Surat Edaran Penyampaian Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2022. Semoga bermanfaat