Petunjuk Teknis PPDB SD SMP Kota Gunungsitoli TP 2023/2024

Petunjuk Teknis PPDB SD SMP Kota Gunungsitoli TP 2023/2024

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis  (Juknis) PPDB SD SMP Kota Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024 telah dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.

Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli mngeluarkan  Juknis PPDB SD SMP Kota Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024 tersebut tercantum dalam Surat Edaran  Nomor 422.1/ 2000 -Dikdas/2023.

Berikut ini yang disampaikan di dalam Surat edaran diinformasikan bahwa sehubungan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024 di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.

PPDB jenjang SD

1. Jalur Zonasi

a. Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 85% dari daya tampung sekolah (sesuai Dapodik)

b. Ketentuan zonasi mempedomani Peraturan Walikota Gunungsitoli nomor 422.1-119 Tahun 2023 tanggal 28 April 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 422.1-158 Tahun 2020 tentang penetapan zonasi penerimaan peserta didik baru satuan pendidikan tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama se-Kota Gunungsitoli (terlampir)

c. Verifikasi alamat berdasarkan kartu keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

d. Penggunaan surat keterangan domisili hanya diperkenankan bagi calon peserta didik baru yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial.

e. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin d) diterbitkan oleh lurah/kepala desa memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili

f. Pelaksanaan seleksi mengikuti urutan:

1) Usia

2) Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi

3) Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah 4) tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan/atau berhitung

2. Jalur Afirmasi

a. Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 10% dari daya tampung sekolah (sesuai Dapodik)

b. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu (menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah) dan penyandang disabilitas yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah

c. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota, penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

Baca : Unduh Petunjuk Teknis PPDB TK SD SMP Kota Tangerang TP 2023/2024

3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/ wali

a. Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 5% dari daya tampung sekolah (sesuai Dapodik)

b. Dibuktikan surat penugasan dari Walikota/Bupati bagi PNS dan lembaga/ kantor/perusahaan bagi non PNS

c. Pelaksanaan seleksi:

1) Usia

2) Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi

3) Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

PPDB jenjang SMP

1. Jalur Zonasi

a. Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 80% dari daya tampung sekolah (sesuai Dapodik)

b. Ketentuan zonasi mempedomani sesuai Peraturan Walikota Gunungsitoli nomor 422.1-158 Tahun 2020 tanggal 28 April 2020 tentang penetapan zonasi penerimaan peserta didik baru satuan pendidikan tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama se-Kota Gunungsitoli

c. Verifikasi alamat berdasarkan kartu keluarga yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB

d. Penggunaan surat keterangan domisili hanya diperkenankan bagi calon peserta didik baru yang tidak memiliki kartu keluarga karena bencana alam dan/atau bencana sosial.

e. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin d) diterbitkan oleh lurah/kepala desa memuat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili

f. Pelaksanaan seleksi untuk SMP:

1) Memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi

2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka seleksi terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

2. Jalur Afirmasi

a. Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 15% dari daya tampung sekolah (sesuai Dapodik)

b. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu (menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah) dan penyandang disabilitas yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah

c. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota, penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

2. Jalur Perpindahan tugas orang tua/ wali

a. Jumlah calon peserta didik yang diterima paling banyak 5% dari daya tampung sekolah (sesuai Dapodik)

b. Dibuktikan surat penugasan dari Walikota/Bupati bagi PNS dan lembaga/ kantor/perusahaan bagi non PNS

c. Pelaksanaan seleksi:

1) Usia

2) Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi

3) Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

3. Jalur Prestasi

a. Ditentukan berdasarkan rapor dari sekolah asal dan/atau prestasi dibidang akademik dan non-akademik

b. Untuk nilai rapor digunakan nilai pada 5 (lima) semester terakhir.

c. Untuk bukti atas prestasi dibidang akademik dan non-akademik diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran

Jadwal pelaksanaan

1. Tanggal 4 Mei s/d 17 Juni 2023 : Pengumuman.

2. Tanggal 19 s/d 24 Juni 2023 : Pendaftaran..

3. Tanggal 26 Juni 2023 : Seleksi pendaftaran sesuai jalur pendaftaran Pengumuman hasil seleksi.

4. Tanggal 27, 28, 30 Juni 2023 : Pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang tidak lulus dalam seleksi karena melebihi jumlah daya tampung sekolah tempat mendaftar, untuk mendaftar pada sekolah lain dalam zonasi yang sama atau zonasi terdekat

5. Tanggal 1 Juli 2023 : Penetapan peserta didik baru.

6. Tanggal  3 s/d 6 Juli 2023 : Pendaftaran ulang.

7. Tanggal  21 Juli 2023 : Batas akhir penyampaian laporan hasil pelaksanaan PPDB tahun ajaran
2023/2024 meliputi daya tampung, jumlah yang mendaftar, jumlah yang diterima

Larangan

1. Di dalam pelaksanaan seleksi penerimaan peserta didik baru sebagaimana jalur pendaftaran di atas satuan pendidikan dilarang menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.

2. Di dalam penerimaan pendaftaran, satuan pendidikan dilarang menutup tahapan penerimaan pendaftaran sebelum batas akhir meskipun daya tampung sudah terpenuhi.

3. Satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB.

Petunjuk Teknis PPDB SD SMP Kota Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Juknis PPDB SD SMP Kota Gunungsitoli Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan