Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023
Gurubagi.com. Gubernur Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Keputusan mengenai Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023.
Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 288/03-A/HK/2022.
Di dalam melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023.
Tujuan
Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan sebagai berikut.
1. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
2. Memberikan kesempatan bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Jalur Pendaftaran PPDB
Pendaftaran PPDB SMA dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut.
1. Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi. Kuota penerimaan jalur afirmasi adalah sebesar 15% dari total daya tampung sekolah.
Baca : Perpanjangan Pendaftaran Beasiswa Microcredential Bidang Numerasi Monasy University Australia 2022
2. Zonasi
Satuan pendidikan menerima calon peserta didik baru berdasarkan jarak tempat tinggal (domisili) dari dalam zona yang telah ditetapkan. Kuota penerimaan jalur zonasi adalah sebesar 50% dari total daya tampung sekolah.
3. Perpindahan Orangtua/Wali
Jalur perpindahan orangtua/wali ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan surat penugasan dari Instansi. Lembaga, Kantor, atau Perusahan yang mempekerjakan. Kuota penerimaan jalur perpindahan orangtua/wali adalah sebesar 5% dari total daya tampung sekolah.
4. Prestasi
Kuota penerimaan jalur prestasi adalah sebesar 30% dari total daya tampung sekolah. Jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 20%, sedangkan jalur ranking nilai rapor dengan kuota 10%.
Pendaftaran PPDB SMK dengan jalur sebagai berikut.
1. Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi. Kuota penerimaan jalur afirmasi adalah sebesar 30% dari total daya tampung sekolah.
2. Zonasi
Satuan pendidikan menerima calon peserta didik baru berdasarkan jarak tempat tinggal (domisili) dari dalam zona yang telah ditetapkan. Kuota penerimaan jalur zonasi adalah sebesar 10% dari total daya tampung sekolah.
3. Prestasi
Total kuota penerimaan jalur prestasi adalah sebesar 60% dari total daya tampung sekolah, dengan rincian kuota jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi sebanyak 15% dan jalur ranking nilai rapor dengan kuota 45%.
Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat,