Petunjuk Teknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Jombang TP 2023/2024

Petunjuk Teknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Jombang TP 2023/2024

Gurubagi.com.  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TK SD SMP Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2023/2024.

Petunjuk Teknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Nomor 422.1/1918/415.16/2023

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan BAB X Pasal 37 Peraturan Bupati Jombang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Jombang,

Sistem PPDB

Sistem PPDB sesuai Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

1. Untuk mewujudkan PPDB yang cepat, mudah, efektif, efisien, objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi, pendaftaran PPDB pada satuan pendidikan, dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:

a. PPDB Taman Kanak-Kanak Negeri/Swasta Kabupaten Jombang dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) atau offline dengan langsung ke sekolah yang dituju.

b. PPDB SD Negeri/Swasta Kabupaten Jombang dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dan luar jaringan (luring) atau offline dengan langsung ke sekolah yang dituju.

c. SMP Negeri Kabupaten Jombang dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) atau online, dengan aplikasi berbasis web.

d. SMP Swasta di Kabupaten Jombang dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) atau online, dengan aplikasi berbasis web atau luar jaringan (luring) atau offline langsung ke sekolah yang dituju.

2. Sebelum pendaftaran PPDB pada satuan pendidikan SMP melalui mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dimulai, calon peserta didik harus melakukan pendataan secara online dengan mengupload atau mengunggah dokumen ke dalam sistem PPDB untuk dapat mencetak bukti pendataan yang memuat Personal Identification Number (PIN).

3. Bukti pendataan yang memuat Personal Identification Number (PIN) dapat dicetak oleh calon peserta didik baru, setelah dokumen yang diunggah, sudah terverifikasi oleh Panitia PPBD Sekolah atau Panitia PPDB Kabupaten sesuai tugasnya.

Baca : Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB NTB Tahun Pelajaran 2023/2024

Jalur PPDB

1. PPDB dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur, yaitu:

a. Jalur Zonasi;

b. Jalur Afirmasi;

c. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali; dan

d. Jalur Prestasi.

2. PPDB TK tidak menggunakan jalur sebagaimana pada angka 1.

3. PPDB SD dilaksanakan melalui 3 (tiga) jalur, yaitu:

a. Jalur Zonasi;

b. Jalur Afirmasi;

c. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali;

4. PPDB SMP dilaksanakan melalui 4 (empat) jalur, yaitu :

a. Jalur Zonasi;

b. Jalur Afirmasi;

c. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali; dan

d. Jalur Prestasi.

1. Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru TK

Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B

2. Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru Kelas I (satu) SD

a. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 (sembilan) tahun; atau

b. Usia paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli tahun berjalan;

Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki :

(1) Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

(2) Kesiapan psikis.

d. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada huruf c angka (2) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional dan atau rekomendasi dari dewan guru sekolah asal.

e. Syarat usia sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan diketahui oleh lurah/kepala desa, sesuai dengan domisili calon peserta didik.

f. Prioritas bagi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD adalah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 (Sembilan) tahun.

3. Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru Kelas VII (tujuh) SMP

a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (1 Juli 2023).

b. Syarat usia sebagaimana dimaksud huruf a, dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

c. Ketentuan terkait persyaratan usia sebagaimana dimaksud huruf a, dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

d. Memiliki ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas VI (enam) SD/sederajat.

e. Ketentuan terkait persyaratan memiliki ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud huruf d, dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.

f. Nama calon peserta didik harus tercantum dalam kartu keluarga Orangtua/wali.

g. Calon peserta didik harus mengupload atau mengunggah foto/scan dokumen asli ke dalam sistem PPDB pada saat Pendaftaran periode Pendataan.

Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demkian Juknis PPDB TK SD SMP Kabupaten Jombang Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan