Petunjuk Teknis PPDB TK SD SMP SMA SMK TA 2024/2025

Petunjuk Teknis PPDB TK SD SMP SMA SMK TA 2024/2025

Gurubagi.com Petunjuk Teknis PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025 telah ditetapkan Pemerintah melalui Kemendikbudsitek.

Petunjuk teknis (Juknis) PPDB TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2024/2025 tercantum di dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK diterbitkan dengan pertimbangan bahwa penerimaan peserta didik baru harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Di dalam memastikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud, maka perlu disusun pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Berikut ini beberapa ketentuan di dalam Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SMP, SMA, dan SMK.

Penetapan Wilayah Zonasi

1. Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

2. Dalam melakukan penetapan wilayah zonasi, Pemerintah Daerah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

a. Sebaran Sekolah

b. Data Sebaran Domisili Calon Peserta Didik

c. Kapasitas Daya Tampung Sekolah

3. Pemerintah Daerah memastikan seluruh peserta didik di wilayah administratifnya masuk dalam penetapan wilayah zonasi dengan menggunakan metode atau basis pendekatan:

a. radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik;

b. wilayah administrasi; atau

c. metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah.

4. Pemerintah Daerah memastikan calon peserta didik yang berdomisili di wilayah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota masuk ke dalam wilayah zonasi pada sekolah terdekat melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.

5. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyampaikan Hasil Penghitungan Daya Tampung dan Penetapan Wilayah Zonasi kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA melalui kepala BBPMP/ BPMP setempat paling lambat akhir Desember tahun sebelumnya.

6. Penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.

7. Wilayah zonasi SMA dapat ditetapkan lintas wilayah kabupaten/kota.

8. Penetapan wilayah zonasi diumumkan oleh Dinas Pendidikan kepada masyarakat melalui papan pengumuman resmi sekolah, media pengumuman resmi Dinas Pendidikan, dan/atau media massa/media online lainnya paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB.

Penentuan Persentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB

1. Jalur Zonasi

a. Jalur zonasi terdiri atas:

1) jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

2) jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

3) jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

b. Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

c. Dalam menentukan besaran persentase daya tampung pada jalur zonasi, Pemerintah Daerah dapat mengatur lebih besar kuota daya tampung setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

2. Jalur Afirmasi

a. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

b. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Sosial untuk menghitung potensi jumlah calon peserta didik usia sekolah yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan untuk data calon peserta didik Penyandang Disabilitas bisa berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil yang ada di wilayah binaannya.

c. Dalam menghitung potensi calon peserta didik Penyandang Disabilitas pada jenjang pendidikan dasar, Dinas Pendidikan kabupaten/kota harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan provinsi.

d. Dinas Pendidikan melalui Unit Layanan Disabilitas menyediakan data calon peserta didik Penyandang Disabilitas mengenai informasi identitas, ragam disabilitas, dan layanan pembelajaran yang dibutuhkan.

e.Dinas Pendidikan melaksanakan PPDB pada jalur afirmasi terlebih dahulu bagi calon peserta didik yang tidak mampu dan calon peserta didik Penyandang Disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas, mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan pengumuman penetapan peserta didik.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

a. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

b. Dinas Pendidikan menentukan kuota maksimal jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

c. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

4. Jalur Prestasi

a. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi.

b. Dinas Pendidikan memastikan bahwa penentuan kuota jalur prestasi dapat dilakukan jika terdapat potensi sisa daya tampung berdasarkan hasil proyeksi daya tampung, perhitungan potensi calon peserta didik usia sekolah pada jalur afirmasi, dan kuota calon peserta pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Pelibatan Sekolah Swasta dan Madrasah dalam PPDB Bersama

1. Pemerintah Daerah melibatkan Sekolah Swasta dan madrasah dalam:

a. PPDB bersama; dan/atau

b. penyaluran calon peserta didik ke Sekolah Swasta atau madrasah, apabila daya tampung Sekolah Negeri tidak mencukupi.

2. Penyaluran calon peserta didik ke Sekolah Swasta atau madrasah merupakan pilihan bagi calon peserta didik untuk menerima atau menolak penyaluran dimaksud sesuai kebutuhannya.

3. Pelaksanaan PPDB bersama dan penyaluran peserta didik dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara Sekolah Swasta atau madrasah.

4. Sekolah Swasta dan madrasah yang dilibatkan dalam PPDB Bersama melaksanakan tahapan PPDB yang sama dengan Sekolah Negeri. Tahapan PPDB dimaksud terdiri atas:

a. pengumuman;

b. pendaftaran;

c. seleksi;

d. pengumuman penetapan peserta didik; dan

e. daftar ulang.

5. Pemerintah Daerah memberikan bantuan pendidikan berupa:

a. pembebasan biaya pendidikan; atau

b. pengurangan biaya pendidikan, bagi peserta didik yang diterima di Sekolah Swasta atau madrasah sebagaimana;

6. Pemberian bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud diprioritaskan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

7. Jenis dan besaran bantuan pendidikan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Aplikasi PPDB Online

1. Pemerintah Daerah harus menyediakan sistem aplikasi PPDB online dengan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

2. Penyediaan sistem aplikasi PPDB online sebagaimana dimaksud didukung dengan sumber daya:

a. jaringan;

b. ketersediaan perangkat keras di sekolah; dan

c. kemampuan sumber daya manusia/operator di sekolah.

3. Pemerintah Daerah menetapkan pelaksanaan PPDB luring bagi sekolah yang tidak memiliki sumber daya sebagaimana  dimaksud.

4. Sekolah yang melaksanakan PPDB secara daring dilarang menerima calon peserta didik baru secara luring.

5. Pemerintah Daerah harus memastikan data pada sistem aplikasi PPDB telah terintegrasi paling sedikit dengan data pada:

a. Dapodik dari Kementerian;

b. EMIS dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

c. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan

d. data kependudukan dari direktorat jenderal yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

6. Dinas Pendidikan dapat mengajukan permohonan kepada Pusdatin untuk mendapatkan data awal peserta didik dalam pelaksanaan PPDB.

7. Pemerintah Daerah untuk memperoleh data calon peserta didik baru yang berasal dari luar wilayah administrasinya dapat:

a. enggunakan Application Programming Interface (API) dari Pusdatin Kementerian; atau

b. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah asal calon peserta didik.

8. Dalam aplikasi PPDB online yang dibangun oleh Pemerintah Daerah, calon peserta didik yang memiliki ijazah/bukti kelulusan dari satuan pendidikan luar negeri yang menggunakan sistem pendidikan asing dan belum memiliki NISN tidak perlu mengisi kolom NISN pada saat pendaftaran, tetapi tetap perlu mengunggah surat rekomendasi izin belajar yang diterbitkan oleh direktur jenderal terkait pada Kementerian.

Persyaratan Umum PPDB

1. Persyaratan umum pendaftaran PPDB TK, yaitu calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2. Persyaratan umum pendaftaran PPDB SD sebagai berikut:

a. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:

1) 7 (tujuh) tahun; atau

2) paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Usia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada merupakan usia sebelum 8 (delapan) tahun.

Contoh: Usia 7 tahun 8 bulan.

c. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun. Usia peserta didik berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.

d. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

1) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

2) kesiapan psikis.

e. Calon peserta didik yang berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dapat diterima sepanjang kuota masih tersedia dan calon peserta didik berusia 7 (tujuh) dan 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan telah tertampung sepenuhnya pada sekolah.

f. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

g. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Persyaratan umum pendaftaran PPDB SMP sebagai berikut:

Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Persyaratan umum pendaftaran PPDB SMA/SMK sebagai berikut:

a. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi persyaratan:

1) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

2) telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

b. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Baca : Kumpulan Latihan Soal PAS 1 Kelas 12 SMA MA 2023 

Seleksi PPDB

1. Panitia PPDB yang dibentuk pada setiap sekolah melakukan seleksi berdasarkan dokumen persyaratan yang:

a. diunggah dalam aplikasi PPDB online; atau

b. diserahkan kepada panitia PPDB sekolah.

2. Panitia PPDB melakukan verifikasi dan validasi terhadap:

a. keabsahan KK;

b. dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

c. surat keterangan sebagai Penyandang Disabilitas;

d. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;

e. keterangan domisili;

f. surat penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan;

g. rapor dan surat keterangan peringkat rapor; atau

h. sertifikat prestasi akademik atau non-akademik.

Pengumuman Penetapan Peserta Didik

1. Pengumuman penetapan peserta didik merupakan pengumuman penetapan atas seluruh calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur pendaftaran PPDB.

2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

3. Pemerintah Daerah wajib memastikan jumlah peserta didik yang diterima dalam penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud berjumlah paling banyak sama dengan daya tampung yang diumumkan pada tahap pengumuman pelaksanaan PPDB.

4. Selain mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, Pemerintah Daerah wajib mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan tidak lolos seleksi.

5. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dapat diakses oleh masyarakat.

Daftar Ulang

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah.

2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

3. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.

4. Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

5. Sekolah dilarang menerima calon peserta didik yang:

a. tidak diumumkan oleh Pemerintah Daerah sebagai peserta didik yang lolos seleksi;

b. bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri; dan

c. tidak melakukan daftar ulang.

PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan selengkapnya dapat di unduh d bawah ini.

 

Unduh

Demikian  Juknis PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK TA 2024/2025..Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan