PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen 

Gurubagi,com. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 mengatur tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

PP Nomor 41 Tahun 2009 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 18, Pasal 53, Pasal 55, dan Pasal 56 Undang-Unudang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

PP Nomor 41 Tahun 2009 juga diterbitkan untuk mengatur tentang besaran dan waktu pemberian tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor

Ketentuan Umum

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah  atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yangdiberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor.

Tunjangan Profesi

Guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.

Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.

Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Tunjangan profesi bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.

Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.

Tunjangan profesi bagidosen diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.

Tunjangan Khusus

Guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai ketentuan peraturan perundangundangan diberi tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan.

Tunjangan khusus bagi guru dandosen diberikan setelah yang bersangkutan secara  nyata melaksanakan tugas didaerahkhusus.

Kuota bagi guru dandosen yang memperoleh tunjangan khusus sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri atau Menteri Agama sesuai dengan kewenangannya.

Tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Tunjangan khusus bagi guru dan dosen bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil.

Tunjangan Kehormatan

Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dan memenuhi persyaratan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundangundangan diberi tunjangan kehormatan setiap bulan.

Tunjangan kehormatan bagi profesor pegawai negeri sipil diberikan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Tunjangan kehormatan bagi profesor bukan pegawai negeri sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi profesor pegawai negeri sipil.

PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

PP Nomor 41 Tahun 2009 – Unduh

Tinggalkan Balasan