PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah TA 2023/2024

PPDB SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah TA 2023/2024

Gurubagi.com. Petunjuk teknis PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 telah diterbitkan Dinas Penidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/07038.

Di dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PPDB Pada SMA, SMK, dan SLB, maka diperlukan pengaturan teknis tahapan dan proses penyelenggaraannya dalam bentuk Petunjuk Teknis, sehingga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan petunjuk teknis Penyelenggaraan PPDB Pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024.

Diktum KESATU : Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024.

Diktum KEDUA : Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah :

a. Panitia PenyelenggaraPPDB pada semua tingkatan;

b. Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;

c. CalonPeserta Didik SMA Negeri dan SMK Negeri;

d. Masyarakat pengguna layanan PPDBDaring;

e. Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan

Diktum KETIGA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini.

Diktum KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Tujuan

Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis PPDB SMAN SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut,

1. Menjabarkan ketentuan–ketentuan yang diamanatkandalam :

a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RINomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak–Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan.

b. PeraturanGubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 13);

2. Memberikanpedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Daring pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.

3. Memberikankemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB Daring pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024.

Sasaran

Sasaran Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 ini adalah sebagai berikut.

1. Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;

2. Satuan PendidikanPenyelenggara PPDB;

3. Calon Peserta DidikSMA Negeri dan SMK Negeri;

4. Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring;

5. Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikanterkait.

 Pembiayaan

Di dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, Calon Peserta Didik yang mendaftar pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran.

Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada Satuan Pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada :

a. APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah;

b. Satuan Pendidikan masing–masing penyelenggara PPDB.

Jalur PPDB SMA Negeri

Sesuai Juknis PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024, PPDB SMA Negeri dilaksanakan melalui jalur berikut.

1. Jalur Zonasi

Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID–19, anak panti, dan ATS

Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali

Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.

4, Jalur Prestasi

Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik. Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.

PPDB SMK Negeri

Di dalam Juknis PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023/2024, disampaikan bahwa SMK Negeri tidak menerapkan jalur sebagaimana pada PPDB SMA Negeri namun menggunakan sistem seleksi sebagai berikut,

1. Seleksi Prestasi

Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai seleksi prestasi adalah nilai rapor dan bobot nilai prestasi bidang akademik dan non akademik pada kejuaraan berjenjang dan tidak berjenjang.

Nilai rapor didasarkan atas Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris.

2. Seleksi Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID–19, dan ATS,

Kuota Calon Peserta Didik dari keluarga miskin, yatim dan/atau piatu, anak panti, serta ATS paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

3. Seleksi Calon Peserta Didik domisili terdekat

Kuota Calon Peserta Didik dengan domisili terdekat paling banyak 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah. Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan.

Jadwal PPDB SMA dan SMK Negeri

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut

1. Penetapan Zonasi : Tanggal 15 Mei 2023

2. Pengumuman PPDB : Tanggal 12 Juni 2023

3. Pengajuan akun dan verfikasi berkas. : Tanggal 15 s.d 23 Juni 2023

a. Pengajuan akun secara dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB setiap harinya sesuai jadwal.

b. Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 15 Juni – 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 –
13.00 WIB, dan hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 –13.00 WIB.

c. Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.

d. Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.

4. Aktivasi Akun :

a. Tanggal 15 – 27 Juni 2023, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.00 WIB

b. Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul 15.30 WIB.

5. Pendaftaran dan perubahan pilihan : Tanggal 23 – 27 Juni 2023.

a, Secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.

b. Khusus tanggal 27 Juni 2023, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

6. Masa Tenang : Tanggal 28 s.d 29 Juni 2023

7. Pengumuman Hasil : Tanggal 30 Juni 2023, selambatnya pukul 23.55 WIB

8. Daftar Ulang : Tanggal 3 s.d 6 Juli 2023

9. Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024 : Tanggal 17 Juli 2023

etunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca :

Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMAN dan SMKN Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan