Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Provinsi Papua

Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Provinsi Papua

Gurubagi.com. Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua telah diterbitkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua diterbitkan Mendikbudristek melalui Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023.

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan guru serta pemenuhan kualihkasi akademik dan kompetensi pendidik untuk guru taman kanak-kanak, raudhatul athfal, sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, pendidikan kesetaraan program paket A, atau bentuk lain yang sederajat di Provinsi Papua, perlu menyelenggarakan pendidikan guru;

b. bahwa untuk menyelenggarakan pendidikan gurusebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pendidikan guru Provinsi Papua;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua.

Landasan Hukum

Landasan Hukum diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papu adalah sebagai berikut.

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO1 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697).

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586).

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 6058).

6. Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2027 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730).

7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2O2l lentar,g Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

Ketentuan Umum

Ketentuan umum di dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Provinsi Papua adalah sebagai berikut.

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada taman kanak-kanak dan sekolah dasar.

2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

4. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

7. Mahasiswa ada-lah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggl.

8. Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat papua.

9. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

10. Program Studi ada-lah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ atau pendidikan vokasi.

11. Satuan kredit semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran dan besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.

Perencanaan Kebutuhan Guru

Sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua disampaikan bahwa di dalam rangka pemenuhan kebutuhan Guru di Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun perencanaan kebutuhan Guru di daerah masing-masing.

Perencanaan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud memuat:

a. proyeksi kuota kebutuhan jumlah dan jenis Guru untuk setiap 5 (lima) tahun yang diperinci setiap tahun; dan

b. satuan pendidikan tempat calon Guru akan bertugas.

Perencanaan kebutuhan Guru sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kuota dalam pemenuhan kebutuhan Guru.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemenuhan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemenuhan Guru juga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan program percepatan melalui pendidikan Guru yang bekerja sama dengan Perguruan Tinggi.

Perguruan Tinggi pelaksana program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.

Tujuan

Program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi penduduk Provinsi Papua khususnya bagi OAP.

Program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru sebagaimana dimaksud dilakukan melalui peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi Guru.

Pelaksanaan program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru sebagaimana dimaksud untuk memenuhi kebutuhan Guru pada:

a. taman kanak-kanak, raudhatul athfal, atau bentuk lain yang sederajat; dan

b. sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, pendidikan kesetaraal program paket A, atau bentuk lain yang sederajat.

Program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru merupakan program pendidikan yang dilaksanakan selama 2 (dua) tahun. Program pendidikan Guru sebagaimana dimaksud terdiri atas muatan:

a. pendidikan akademik sebagai bagian dari pemenuhan kualifikasi akademik program sarjana; dan

b. pembekalan dasar-dasar keprofesian Guru.

Perguruan Tinggi merupakan Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi:

a. Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini atau nama lain yang sejenis; dan

b. Pendidikan Guru Sekolah Dasar atau nama lain yang sejenis.

Dalam hal di wilayah provinsi atau kabupaten/kota belum terdapat Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi sebagaimana dimaksud, Perguruan Tinggi dimaksud dapat bekerja sama dengan Perguruan Tinggi lain yang telah memiliki Program Studi sebagaimana dimaksud.

Persyaratan

Di dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2023 tentang Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua dinyatakan bahwa Calon Mahasiswa program percepatan pemenuhan Guru melalui pendidikan Guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun;

b. diutamakan bagi OAP;

c. memiliki ijazah sekolah menengah atas/ sekolah menengah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat;

d. diutamakan yang memiliki pengalaman mengajar dan dibuktikan dengan rekomendasi dari pemimpin gereja/tokoh agama, tokoh adat, atau kepala distrik; dan

e. menandatangani surat pernyataan kesediaan ditugaskan pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, satuan pendidikan kesetaraan program paket A, atau bentuk lain yang sederajat di seluruh wilayah Provinsi Papua.

Program percepatan pemenuhan Guru Guru paling sedikit terdiri atas:

a. orientasi pembelajaran;

b. pelaksanaan pembelajaran; dan

c. penilaian pembelajaran.

Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini

 

Unduh

Baca : Petunjuk Teknis Konsep dan Pengelolaan SMP Satu Atap 

Demikian Program Percepatan Pemenuhan Kebutuhan Guru Melalui Pendidikan Guru di Provinsi Papua. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan