Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029

Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029

Gurubagi.com. Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029 telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025.

KMA Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029 diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden, mewujudkan visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2024, sehingga perlu ditetapkan Program Prioritas Menteri Agama.

Keputusan Menteri Agma Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029 diterbitkan dengan mengingat :

1. Peraturan Presiden Nomor 152 tentang 2024 tentang Kementerian Agama;

2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

KMA Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029
KMA Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029

Diktum KESATU : Menetapkan Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029, meliputi :

a. Kerukunan dan cinta kemanusiaan;

b. ekoteologi;

c. layanan keagamaan terdampak;

d. pendidikan unggul, ramah, dan terintegrasi;

e, pesantren berdaya.

Diktum KEDUA : Pelaksanaan Program Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikoordinasikan oleh :

a. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama untuk program kerukunan dan cinta kemanusiaan;

b. Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk program ekoteologi;

c. Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk program :

  1. layanan keagamaan berdampak; dan
  2. pemberdayaan ekonomi umat.

d. Direktur Jenderal Pendidikan islam untuk program :

  1. pendidikan unggul, ramah, dan terintegrasi, dan
  2. pesantren berdaya.

e. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk program transformasi layanan haji; dan

f.  Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk program digitalisasi tata kelola.

Diktum KETIGA : Koordinator Program Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA menyusun indikator dan jenis kegiatan Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029.

Diktum KEEMPAT : Koordinator Program Prioritas dan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, koordinator Program Prioritas mengikutertakan :

a. kepala satuan kerja lain pada Kementerian Agama; dan

b. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Diktum KELIMA : Inspektur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029 secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.

Diktum KEENAM : Sektretaris Jenderal melaporkan pelaksanaan Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029 kepada Menteri Agama setiap akhir tahun.

Diktum KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KMA Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di  bawah ini.

Unduh

Demikian KMA Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029.

Tinggalkan Balasan