Prosedur Pelaksanaan Asesmen Nasional untuk Peserta Didik

Prosedur Pelaksanaan Asesmen Nasional untuk Peserta Didik

Gurubagi.com. Di dalam memperlancar pelaksanaan Asesmen Nasional, pemerintah telah menyiapkan beberapa komponen yang dibutuhkan, salah satunya adalah prosedur pelaksanaan Asesmen Nasional untuk peserta didik.

Prosedur pelaksanaan Asesmen Nasional AN untuk Peserta Didik tersebut tertuang dalam POS Penyelenggaraan AN Tahun 2021.

Berikut ini adalah prosedur pelaksanaan Asesmen Nasional untuk Peserta Didik dikutip dari POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021.

1. Ruang AN untuk peserta didik

Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang AN dengan persyaratan sebagai berikut.

a. Ruang asesmen aman dan layak untuk pelaksanaan AN

b. Satuan pendidikan pelaksana AN menetapkan pembagian sesi untuk setiap peserta beserta komputer yang akan digunakan selama AN.

c. Penugasan Proktor, Pengawas, dan Teknisi

1) setiap ruang AN (15 komputer) ditangani oleh 1 orang Proktor yang bertugas mengoperasikan aplikasi untuk Proktor.

2) Setiap ruangan diawasi oleh 1 (satu) pengawas.

3) Setiap satuan pendidikan pelaksana AN ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi.

4) Di lokasi asesmen dipasang pengumuman yang bertuliskan:

“ASESMEN NASIONAL SEDANG BERLANGSUNG”
“SELAIN PESERTA, PENGAWAS, PROKTOR, DAN TEKNISI
ASESMEN NASIONAL DILARANG MASUK RUANG ASESMEN”

“DILARANG MEMBAWA PERANGKAT KOMUNIKASI
ELEKTRONIK, KAMERA, DAN SEJENISNYA KE DALAM
RUANG ASESMEN”

“KAWASAN WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN
PROTOKOL KESEHATAN”

5) Setiap ruang asesmen memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup.

6) Ruang, perangkat komputer, kartu login peserta sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan.

2. Pengawas, Proktor, dan Teknisi

a. Pengawas, proktor, dan teknisi harus menandatangani pakta integritas.

b. Pengawas, proktor, dan teknisi tidak diperkenankan membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang AN.

c. Pengawas berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN.

d. Proktor/teknisi dapat berasal dari satuan pendidikan lainnya yang melaksanakan AN bila satuan pendidikan belum memiliki sumber daya proktor/teknisi.

3. Tugas Pengawas

a. Membacakan tata tertib pelaksanaan AN.

b. Memastikan peserta AN melakukan latihan menjawab soal menggunakan aplikasi ANBK.

c. Memastikan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan AN.

d. Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar dan disetujui oleh Proktor.

e. Memastikan peserta AN menempati tempat yang ditentukan;

f. Mengawasi pelaksanaan AN di dalam ruang AN.

g. Menjaga keamanan dan kenyamanan ruang AN.

h. Mencatat perihal yang terjadi pada ruang AN ke dalam berita acara pelaksanaan.

i. Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan.

4. Tugas Proktor

a. Mengunduh aplikasi ANBK pada laman yang telah ditentukan sebelum pelaksanaan AN;

b. Melakukan instalasi aplikasi ANBK pada komputer proktor dan komputer klien untuk digunakan pada saat AN.

c. Melakukan login ke dalam laman ANBK untuk pengelolaan data peserta AN.

d. Memastikan peserta AN merupakan peserta yang terdaftar.

e. Melakukan sinkronisasi apabila menggunakan moda semidaring sebelum pelaksanaan AN;

f. Melakukan pengaturan sesi AN bagi semua peserta melalui aplikasi ANBK.

g. Mencatat hal-hal yang tidak sesuai dengan POS dalam berita acara pelaksanaan

h. Membuat dan menyerahkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke pelaksana tingkat satuan pendidikan yang sudah ditandatangani Proktor dan Pengawas.

5. Tugas Teknisi

a. Menyiapkan sarana prasarana komputer yang akan digunakan untuk AN.

b. Menyiapkan aplikasi ANBK pada komputer yang akan digunakan untuk asesmen.

c. Melakukan perbaikan/penggantian alat yang mengalami kerusakan saat AN.

Baca :

Demikian prosedur pelaksanaan Asesmen Nasional untuk Peserta Didik. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan