Prosedur Seleksi CASN Metode CAT dengan Prokes Pencegahan Covid-19

Prosedur Seleksi CASN Metode CAT dengan Prokes Pencegahan Covid-19

Gurubagi,com. Prosedur Seleksi CASN Metode CAT dengan Prokes Pencegahan Covid-19 telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN berdasarkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk menjamin seleksi dengan metode CAT BKN tetap terlaksana sesuai jadwal meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini diterbitkan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut.

1. Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah yang menyelenggarakan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

2. Untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran serta tetap menjaga kualitas penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.#

Ruang Lingkup

Berikut ini adalah Ruang lingkup Surat Edaran.

1. Kebijakan Umum.

2. Prosedur Penyelenggaraan Seleksi.

3. Peserta Seleksi yang Terkonfirmasi Positif Covid-19.

4. Penyelenggaraan Seleksi.

Ketentuan Umum Peserta Seleksi

1. Peserta seleksi melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.

2. Peserta seleksi tidak boleh singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.

3. Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis. Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

4. Tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.

5. Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

6. Membawa alat tulis pribadi.

7. Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu > 37,3ºC diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dengan pengawasan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

8. Peserta seleksi yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi ujian mengikuti ketentuan protokol perjalanan dari Pemerintah.

9. Pengantar peserta seleksi tidak boleh masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Prosedur Penyelenggaraan Seleksi

1. Sebelum berangkat peserta seleksi harus dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut) serta menjaga kebersihan.

2. Menyiapkan persyaratn dokumen agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai ketentuan jadwal.

3. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum mulai seleksi dan/atau sesuai ketentuan masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi.

4. Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu.

5. Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.

6. Pengantar peserta seleksi tidak boleh menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

7. Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas, memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi.

8. Peserta seleksi wajib melakukan pengukuran suhu tubuh.

9. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3ºC dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

10. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3ºC langsung menuju ke bagian registrasi untuk pemeriksaan kelengkapan, seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang mendapatkan legalisir dari pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

11. Di dalam pemeriksaan kelengkapan, seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

12. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.

13. Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

14. Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan syarat dokumen, seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang,

15. Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi.

Baca : Materi Tes Kompetensi PPPK Tahun 2021, Jumlah, Waktu, dan Tipenya

16. Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.

17. Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

18. Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.

19. Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai.

20. Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

21. Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 (satu) meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

22. Peserta seleksi setelah mengambil barang di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;

23. Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan pembagian link sebelum penyelenggaraan seleksi.

24. Hasil seleksi CAT tiap sesi di unggah di situs web resmi instansi masing-masing.

25. Bagi Peserta seleksi yang hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3ºC berlaku ketentuan sebagai berikut.

a. Pemeriksanaan peserta seleksi oleh tim kesehatan, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka Peserta seleksi mengikuti seleksi dengan penanganan petugas khusus dan ruang seleksi terpisah.

b. Apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta seleksi tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta seleksi mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal dari BKN.

c. Tim Kesehatan membuat surat rekomendasi yang menyatakan dapat/tidak dapat mengikuti seleksi sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

d. Terhadap rekomendasi tim kesehatan Panitia Seleksi Instansi berkoordinasi dengan BKN.

e. Apabila peserta seleksi tidak mengikuti seleksi pada sesi cadangan, maka keikutsertaan peserta seleksi tersebut gugur.

Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian prosedur seleksi CASN metode CAT BKN dengan protokol kesehatah pencegahan dan pengendalian Covid-19. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan