Rincian Besaran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2025

Gurubagi.com. Rincian Besaran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan melalui Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen Nomor 7479/C/PR.04.01/2024 tertanggal 25 September 2025 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025.

Di dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP disampaikan bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Dukungan dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik diperlukan untuk pemerataan akses layanan pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran melalui satuan pendidikan.

Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas dana BOP PAUD, dana BOS, dan dana BOP Kesetaraan. Di dalam rangka mendukung perencanaan dan penganggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025, maka ditetapkan rincian besaran dana BOS, dana BOP PAUD, dan dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2025.

Rincian Besaran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2025
Rincian Besaran Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2025

Melalui Surat Edaran Ditjen PAUD tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 disampaikan mengenai :

  • Data satuan biaya Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2025 sebagaimana pada Lampiran huruf a, b, dan c.
  • Data rekapitulasi alokasi dana dan jumlah calon penerima Dana Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 per wilayah kewenangan sebagaimana pada Lampiran huruf d.

Untuk data rincian alokasi dana dan calon penerima Dana BOS Reguler, Dana BOP PAUD Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler per satuan pendidikan dapat dilihat pada laman https://markas.kemdikbud.go.id.

Data-data tersebut merupakan Data Sementara yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara resmi.

Penetapan calon penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan tahun anggaran 2025 dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada angka 4 hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang telah memenuhi seluruh persyaratan penerima Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Surat Edaran Ditjen PAUD tentang Penyampaian Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

Tinggalkan Balasan