Rincian Formasi ASN (CPNS dan PPPK) 2024 Lengkap Seluruh Kabupaten dan Provinsi 

Rincian Formasi ASN (CPNS dan PPPK) 2024 Lengkap Seluruh Kabupaten dan Provinsi 

Gurubagi.com. Berikut ini adalah rincian formasi pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) Tahun Anggaran 2024 lengkap seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia.

Beberapa Kabupaten/Kota dan Provinsi sudah menetapkan rincian formasi CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024. Rincian formasi ASN Tahun 2024 ditetapkan untuk menindaklanjuti  Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

1. bahwa untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional, membutuhkan penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara;

2. bahwa untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara yang dinamis perlu disusun pengaturan yang bersifat nasional dan berkelanjutan mengenai pelaksanaan pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara;

3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Tujuan dan Prinsip Pengadaan

Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2024 bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan Pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna serta  peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip:

1. kompetitif;

2. adil;

3. objektif;

4. transparan;

5. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan

6. tidak dipungut biaya.

Ketentuan Pengadaan ASN

Seleksi Pengadaan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan untuk memperoleh ASN yang:

1. memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik;

2. mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi;

4. memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

5. memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi.

Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024 Lengkap Seluruh Kabupaten dan Provinsi 
Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2024 Lengkap Seluruh Kabupaten dan Provinsi

Persyaratan Umum

Berikut ini adalah persyaratan umum seleksi pengadaan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Persyaratan CPNS

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahuin pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; atau

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Ketentuan usia pelamar dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut :

1. Dokter dan dokter giri dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

2. Dokter pendidik klinis; dan

3. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan dokter.

Pelamar yang melamar pada ketiga jabatan tersebut, batas usia paling tinggi adalah 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

Baca : Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS 2024

Persyaratan PPPK

1. Berusia antara 18 hingga 35 tahun saat melamar.

2. Tidak pernah dihukum penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau sebagai pegawai swasta.

4. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai penugasan instansi pemerintah.

9. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan jabatan.

Tahapan Seleksi

Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024 terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Seleksi untuk pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Tahapan Seleksi CPNS

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi, mengikuti SKD untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan  diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.

Di dalam hal alasan Sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud diterima, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT BKN. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

SKD sebagaimana dimaksud meliputi : (1) tes wawasan kebangsaan; (2) tes intelegensia umum; dan (3) tes karakteristik pribadi.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD. Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud  kepada seluruh pelamar.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan. Apabila masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD, mengikuti SKB dengan menggunakan CAT BKN. Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKB.

Materi SKB

Materi SKB sebagaimana dimaksud untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Materi SKB  untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.

Selain Materi SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa psikotes, tes potensi akademik; tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan sebagaimana dimaksud diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar. Dalam hal kesalahan berasal dari pelamar, panitia seleksi instansi berhak untuk menolak sanggahan.

Dalam hal alasan sanggahan pelamar diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

4. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud memuat:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud disusun oleh instansi pembina JF selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas.

Seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Penilaian integritas dan moralitas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan wawancara. Seleksi kompetensi dan wawancara dilaksanakan dengan metode CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Instansi Pusat dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan dengan menambahkan paling sedikit 1 (satu) jenis tes setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

Dalam hal pelaksanaan seleksi Kompetensi Teknis terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes setelah mendapat persetujuan Menteri.

Seleksi Kompetensi Teknis tambahan tidak dapat berupa tes wawancara. Dalam hal Instansi Pemerintah melaksanakan seleksi Kompetensi Teknis tambahan, seleksi Kompetensi Teknis dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai seleksi Kompetensi Teknis secara keseluruhan.

Seleksi sebagaimana dimaksud dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural serta Nilai Ambang Batas Wawancara. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan merupakan bagian dari seleksi Kompetensi

Rincian Formasi ASN (CPNS dan PPPK) Tahun Anggaran 2024 untuk seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

Kumpulan soal SKD CPNS Tahun 2024 dan pembahasannya dapat di unduh di sini.

Demikian rincian formasi ASN (CPNS dan PPPK) Tahun Anggaran 2024 seluruh Kabupaten/Kota dan Provinsi. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan