Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2024

Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2024

Gurubagi.com. Kementerian Pertahanan kembali akan menyelenggarakan seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun Anggaran 2024.

Seleksi pengadaan CPNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2024 ini untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri PANB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Keputusan Menteri PANB tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 ditetapkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah;

b. bahwa untuk penambahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud huruf a , dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2024 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6896);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2083 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020);

6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah;

7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024; dan

8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 289 Tahun 2024 tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Secara Nasional Tahun Anggaran 2024.

Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2024
Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2024

Penetapan rincian formasi CPNS Kementerian Pertahanan Tahun Anggaran 2024 dengan memperhatikan :

1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-250/MK.02/2024 tanggal 18 Maret 2024;

2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7612/B-BP.02.01/SD/K/2023 tanggal 31 Juli 2023;

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

Baca : KepmenPANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS 2024.

Diktum KESATU : Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024

Diktum KETIGA : Syarat jabatan bagi jabatan pelaksana untuk klasifikasi teknisi merujuk pada Lampiran III Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Diktum KEEMPAT : Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil tersebut, dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Diktum KELIMA : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing- masing Instansi Pemerintah.

Diktum KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

Persyaratan Umum

Berikut ini adalah persyaratan umum seleksi pengadaan CPNS Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2024.

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahuin pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; atau

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Ketentuan usia pelamar dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut :

1. Dokter dan dokter giri dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

2. Dokter pendidik klinis; dan

3. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan dokter.

Pelamar yang melamar pada ketiga jabatan tersebut, batas usia paling tinggi adalah 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

Tahapan Seleksi

Seleksi CPNS BPOM Tahun 2024 terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi, mengikuti SKD untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Di dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara disampaikan bahwa pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan  diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.

Di dalam hal alasan Sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud diterima, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT BKN. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

SKD sebagaimana dimaksud meliputi : (1) tes wawasan kebangsaan; (2) tes intelegensia umum; dan (3) tes karakteristik pribadi.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD. Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud  kepada seluruh pelamar.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan. Apabila masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD, mengikuti SKB dengan menggunakan CAT BKN. Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKB.

Materi SKB

Materi SKB sebagaimana dimaksud untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Materi SKB  untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.

Selain Materi SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa psikotes, tes potensi akademik; tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

4. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi pengadaan pegawai ASN tahun 2024 menggunakan CAT BKN. Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.

Seleksi Kompetensi memuat : (1) Kompetensi Teknis; (2) Kompetensi Manajerial; dan (3) Kompetensi Sosial Kultural. Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud disusun oleh instansi pembina JF dan/atau instansi teknis Jabatan Pelaksana untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Kumpulan soal SKD CPNS Tahun 2024 dan pembahasannya dapat di unduh di sini.

Baca :

Demikian Rincian Formasi CPNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Tahun Anggaran 2024, Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan