Rincian Formasi Pengadaan CPNS Badan Intelijen Negara BIN 2023

Rincian Formasi Pengadaan CPNS Badan Intelijen Negara BIN 2023

Gurubagi.com.Informasi mengenai rincian formasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BIN Tahun 2023 telah ditetapkan Badan Intelijen Negara (BIN).

Badan Intelijen Negara (BIN) menetapkan Rincian formasi pengadaan CPNS BIN Tahun 2023 melalui Penguman BIN Nomor Peng-02/IX/.

Seleksi Pengadaan CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) Tahun 2023 diselenggarakan dengan memperhatikan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat, diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan.

b. bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 dengan juga diterbitkan dengan memperhatikan

1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;

2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT. 01.03 / F/ 1365/ 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan;

4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.

5. Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana   Nasional    Nomor 121/KEP/G3/2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

6. Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

Diktum KESATU : Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Pusat dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KEDUA : Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Diktum KETIGA : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan.

Diktum KEEMPAT : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Kementerian Agama merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.

Diktum KELIMA  : Kualifikasi Pendidikan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana merujuk pada Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 121/ KEP/ G3/ 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana.

Diktum KEENAM : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.

Diktum KETUJUH : Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh masing -masing Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Pusat dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Diktum KEDELAPAN : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing -masing Pemerintah Pusat.

Diktum KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya

Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023

  1. Peng umuman Seleksi : 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2.Pendaf taran Seleksi : 20 September s.d. 9 Oktober 2023

3.Seleksi Administrasi : 20 September s.d. 12 Oktober 2023

4. Pengum uman Hasil Seleksi Administrasi : 13 s.d. 16 Oktober 2023

5.Masa Sanggah : 17 s.d. 19 Oktober 2023

6.Jawab Sanggah : 17 s.d. 21 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sa nggah : 20 s.d. 26 Oktober 2023

8.Penarikan data final : 27 s.d. 2 9 Oktober 2023

9.Penjadwalan SKD CPNS : 30 Oktober s.d. 2 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 3 s.d. 6 November 2023

1. Pelaksanaan SKD CPNS : 7 s.d. 16 November 2023

2. Pengolahan Nilai SKD CPNS : 14 s.d. 17 November 2023

3. Pengumuman Hasil SKD CPNS : 18 s.d. 20 November 2023

4. Masa Sanggah : 21 s.d. 23 November 2023

15 Jawab Sanggah : 21 s.d. 25 November 2023

1. Pengolahan Nilai SKD CP NS Hasil Sanggah : 24 s.d. 28 November 2023

2.Pengumuman Pasca Sanggah : 25 s.d. 30 November 2023

3. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT : 1 s.d. 20 Desember 2023

4. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 1 s.d. 3 Desember 2023

5. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 4 s.d. 6 Desember 2023

6. Penarikan data final : 7 s.d. 8 Desember 2023

7. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 9 s.d. 10 Desember 2023

8. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 11 s.d. 13 Desember 2023

9. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT : 14 s.d. 20 Desember 2023

10. Integrasi Nilai SKD dan SKB : 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024

11. Pengumuman Kelulusan : 3 s.d. 10 Januari 2024

12. Masa Sanggah : 11 s.d. 13 Januari 2024

13. Jawab Sanggah : 11 s.d. 17 Januari 2024

14. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 13 s.d. 18 Januari 2024

15. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 14 s.d. 20 Januari 2024

16. Pengisian DRH NIP CPNS : 21 Januari s.d. 19 Februari 2024

17. Usul Penetapan NIP CPNS : 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Rincian Formasi Pengadaan CPNS Badan Intelijen Negara Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca  :

Demikian rincian formasi pengadaan CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan