Rincian Formasi PPPK JF Kesehatan Kalimantan Timur 2023

Rincian Formasi PPPK JF Kesehatan Kalimantan Timur 2023

Gurubagi.com. Informasi rincian formasi CASN PPPK Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Rincian formasi CASN PPPK JF Tenaga Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 melalui Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800.1.2.2/14162/BKD-II.

Di dalam Pengumuman Seleksi CASN PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, diumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Tahun Anggaran 2023.

Kriteria Pelamar

Kriteria pelamar pengadaan PPPK JF Tenaga Kesehatan di Provinsi Kalimantan TImur Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

  1. Pelamar Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023 diklasifikasikan berdasarkan Jenis Kebutuhan sesuai dengan KepmenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum;

2. Kriteria Pelamar sebagaimana disebut pada angka 1 ialah sebagai berikut :

a. Kebutuhan Khusus

Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan Khusus meliputi :

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN) yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

b. Kebutuhan Umum

Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan umum ialah pelamar yang tidak termasuk pada kriteria pelamar jenis kebutuhan khusus dan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 2 (dua) tahun

Persyaratan Umum

Berikut adalah persyaratan umum seleksi pengadaan PPPK JF Tenaga Kesehatan di Provinsi Kalimantan TImur Tahun Anggaran 2023.

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Bagi pelamar formasi PPPK JF Tenaga Kesehatan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan pada saat pendaftaran.

3. Terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan dan wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar wajib memiliki pengalaman masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama.

b. Pelamar wajib memiliki pengalaman masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda.

4. Masa kerja sebagaimana disebutkan di atas yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator;

e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/ Yayasan.

5. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah yang wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. (Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi.

Selain harus memenuhi persyaratan di atas, Khusus untuk pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut.

1. Melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan Jenis dan Derajat kedisabilitasannya.

2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai Tenaga Kesehatan sesuai jabatan yang dilamar.

3. Surat keterangan dan link video singkat tersebut diatas disampaikan kepada panitia melalui laman form https://bit.ly/FormDisabilitasPPPK2023.

Tata Cara Pendaftaran

Pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Tenaga Kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 dilakukan secara daring melalui portal nasional pada laman resmi BKN, yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut.

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Tenaga Kesehatan.

2. Pelamar wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal SSCASN.

3. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan Swafoto ketika membuat akun.

4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal SSCASN.

5. Pelamar memilih jabatan pada portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik berdasarkan surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 atau pada laman https://bit.ly/KualifikasiPendidikanPengadaanPPPK.

6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan dengan menggunakan dokumen asli yang di scan berwarna, dan harus terbaca dengan jelas serta tidak terpotong pada laman https://sscasn.bkn.go.id meliputi:

a. Pas Foto Formal terbaru berwarna dengan latar belakang merah dengan format JPEG/JPG
ukuran maksimal 200KB;

b. Scan Surat Pernyataan yang diketik menggunakan komputer sesuai dengan persyaratan yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi E-Meterai (format terlampir);

c. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang ditandatangani oleh pelamar dan dibubuhi E-Meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur c.q Panitia Seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, diketik menggunakan komputer, dengan mengimplementasikan penggunaan E-Meterai (format terlampir).

d. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku.

e. Scan ijazah ASLI atau Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Kemendikbudristek (disertai ijazah profesi dan sertifikat
tambahan dalam 1 file PDF jika diminta pada kualifikasi pendidikan) Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan untuk :

1) Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi;

2) Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis; dan

3) Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program

f. Scan Transkrip Nilai Asli atau Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, melampirkan Transkrip Nilai dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari
Kemendikbudristek Transkrip Nilai Asli sesuai Kualifikasi Pendidikan. Tambahan Khusus untuk :

1) Pendidikan Profesi: Melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi; dan

2) Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.

g. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) ASLI yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (bukan STR internship) bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR;

h. Scan Surat Keterangan memiliki masa kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar, dengan masa kerja paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama, serta paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda, sudah ditandatangani (format terlampir). Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

1) Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

2) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;

3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

4) Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator;

5) Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non pemerintah/Yayasan.

7. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf (f) ditambah dengan :

a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai Tenaga Kesehatan sesuai jabatan yang dilamar;

c. Surat keterangan dan link video singkat tersebut diatas disampaikan kepada panitia melalui laman form https://bit.ly/FormDisabilitasPPPK2023.

Tahapan Seleksi

Seleksi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu :

1. Seleksi Administrasi; dan

2. Seleksi Kompetensi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Seleksi Kompetensi memuat:

a. Kompetensi Manajerial;

b. Kompetensi Teknis; dan

c. Kompetensi Sosial Kultural.

Jadwal Seleksi

Berikut adalah jadwal seleksi penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.

1. Pengumuman Seleksi : 16 s.d 30 September 2023

2 . Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d 6 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi : 17 September s.d 9 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 10 s.d 13 Oktober 2023

5. Masa Sanggah : 14 s.d 16 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah : 14 s.d 18 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah : 17 s.d 23 Oktober 2023

8. Penarikan Data Final : 24 s.d 26 Oktober 2023

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 27 s.d 30 Oktober 2023

10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi : 31 Oktober s.d 3 November 2023

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 5 s.d 29 November 2023

12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 25 November s.d 4 Desember 2023

13. Pengumuman Kelulusan : 1 s.d 10 Desember 2023

14. Pengisian DRH NI PPPK : 11 Desember 2023 s.d 9 Januari 2024

15. Usul Penetapan NI PPPK : 10 Januari s.d 8 Februari 2024

Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan di umumkan kemudian melalui website : www.bkd.kaltimprov.go.id.

Informasi Rincian formasi CASN PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca :

Demikian informasi rincian formasi CASN PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan