Gurubagi.com. Berikut ini adalah rincian formasi seleksi pengadaan PPPK Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.
Rincian formasi PPPK Kabupaten Karawang Tahun 2024 tercantum di dalam Pengumuman 800.1.2.2/45008/BKPSDM tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Karawang membuka seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan ketentuan sebagai berikut.
Alokasi Kebutuhan Formasi
Jumlah kebutuhan formasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang sebanyak 618 (enam ratus delapan belas) terdiri dari:
1. Tenaga Guru sebanyak : 281 formasi
2. Tenaga Kesehatan sebanyak : 120 formasi; dan
3. Tenaga Teknis sebanyak : 217 formasi
Persyaratan Umum
Persyaratan umum bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 meliputi:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
13. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas Jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK;
14. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK, diusulkan oleh perangkat daerah me;alui BKPSDM Kabupaten Karawang;
15. Dalam hal calon PPPK yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK;
16. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu;
a. PNS; atau
b. PPPK, pada tahun anggaran yang sama.
17. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis Jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran.
18. Dalam hal pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
20. Untuk ijazah sementara, Surat Keterangan Lulus, dan Bukti Yudisium tidak berlaku;
21. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
Tata Cara Pendaftaran
Tata cara pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut.
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.qo.id/ dengan cara :
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/ melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
d. Melakukan swafoto;
e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya);
f. Mencetak Kartu Informasi Akun;
g. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
h. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN;
i. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan;
j. Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1(satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan serta menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentian peraturan perundang-undangan.
2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.qo.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);
4. Pelamar memilih jenis formasi;
5. Pelamar memilih instansi Pemerintah Kabupaten Karawang dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi;
6. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan;
7. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan meterai/e-meterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
8. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali);
9. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan;
10. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.
Tahapan Seleksi
Seleksi PPPK terdiri atas 2 (tiga) tahap, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.
Jadwal Seleksi
Jadwal Seleksi pengadaan PPPK Formasi T.A 2024 dibagi menjadi 2 (dua) jadwal pelaksanaan sebagai berikut.
Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN.
1. Pengumuman Seleksi : 30 September s.d. 19 Oktober 2024
2. Pendaftaran Seleksi : 1 s.d. 20 Oktober 2024
3. Seleksi Administrasi : 1 s.d. 29 Oktober 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 30 Oktober s.d. 1 November 2024
5. Masa Sanggah : 2 s.d. 4 November 2024
6. Jawab Sanggah : 2 s.d. 6 November 2024
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah : 5 s.d. 11 November 2024
8. Penarikan data final : 12 s.d. 14 November 2024
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 15 s.d. 25 November 2024
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 26 November s.d. 1 Desember 2024
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 2 s.d. 19 Desember 2024
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 7 s.d. 23 Desember 2024
13. Pengumuman Hasil Kelulusan : 24 s.d.31 Desember 2024
14. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 10 s.d. 21 Desember 2024
15. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 13 s.d. 28 Desember 2024
16. Pengumuman Hasil Kelulusan : 24 s.d. 31 Desember 2024
17. Pengisian DRH NI PPPK : 1 s.d. 31 Januari 2025
18. Usul Penetapan NI PPPK : 1 s.d. 28 Februari 2025
Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah)
1. Pengumuman Seleksi : 1 s.d. 30 November 2024
2. Pendaftaran Seleksi : 17 November s.d. 31 Desember 2024
3. Seleksi Administrasi : 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 4 s.d. 18 Februari 2025
5. Masa Sanggah : 19 s.d. 21 Februari 2025
6. Jawab Sanggah : 20 s.d. 27 Februari 2025
7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah : 22 s.d. 28 Februari 2025
8. Penarikan data final : 1 s.d. 7 Maret 2025
9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi : 8 s.d. 23 Maret 2025
10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 24 Maret s.d. 8 April 2025
11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 9 s.d. 16 April 2025
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 17 April s.d. 16 Mei 2025
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 22 April s.d. 21 Mei 2025
14. Pengumuman Hasil Kelulusan : 22 s.d. 31 Mei 2025
15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 25 April s.d. 17 Mei 2025
16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 30 April s.d. 22 Mei 2025
17. Pengumuman Hasil Kelulusan : 22 s.d. 31 Mei 2025
18. Pengisian DRH NI PPPK : 1 s.d. 30 Juni 2025
19. Usul Penetapan NI PPPK : 1 s.d. 31 Juli 2025
Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca pada tautan ini.***