SE Gubernur Jawa Tengah tentang KBM Tahun Pelajaran 2021/2022
Gurubagi.com. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, telah menerbitkan surat edaran yang secara khusus mengatur tentang penyelenggaran kegiatan belajar mengajar (KMB) Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Surat Edaran tersebut bernomor 420/ 0010662 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah.
Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang KBM dalam Pencegahan Covid-19 ini tertanggal 29 Juli 2021 dan ditujukan kepada :
1. Bupati/Walikota se-Jawa Tengah;
2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah; dan
3. Kepala Kanwil Kemenag provinsi Jawa Tengah.
Surat Edaran diterbitkan untuk menindaklanjuti penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2021 pada urusan dan layanan pendidikan dan dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.
Berikut ini adalah pokok-pokok penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Satuan Pendidikan yang tercantum dalam Surat Edaran.
1. Mempertimbangkan tingkat penularan dan penyebaran Covid-19 masih dalam tingkatan risiko tinggi, dan guna mencegah terjadinya kluster penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Satuan pendidikan, maka penyelengggaraan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Peserta Didik mengikuti kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh melalui Belajar Dari Rumah (BDR) .
2. Di dalam upaya mendukung efektitas pelaksanaan PJJ maka masing-masing Satuan Pendidikan diminta untuk :
a. menyusun pedoman penyelenggaraan PJJ dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, dan selanjutnya pedoman dimaksud disampaikan/diinformasikan kepada para orang tua/wali Peserta Didik, dan para pemangku kepentingan.
b. mengembangkan materi pembelajaran terkait dengan aspek keterampilan,pengetahuan, sikap sosial, integritas dan mendorong kepedulian Peserta Didik dalam masa pandemi Covid-19, serta sekaligus memberikan penguatan literasi kepada Peserta Didik guna mendukung pengembangan potensi sesuai bakat, minat, dan talentanya,
c. menyelenggarakan pengaturan PJJ secara flexibel dengan memanfaatkan platform pembelajaian yang telah direkomendasikan oleh Kemendikbud (domain @belajar.id dengan informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui laman : www.belajar.id, maupun platform rumah belajar).
Untuk mendukung penyelenggaraan PJJ, maka masing-masing Satuan Pendidikan dapat mengembangkan perangkat pembelajaran yang adaptif dengan kebutuhan dan/atau kondisi geografis daerah.
d. meningkatkan kemitraan dengan orang tua/wali Peserta Didik untuk membangun model pembelajaran bersama (parenting education).
e. melakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas guru khususnya peningkatan keterarnpilan penguasaan teknologi komunikasi dan informasi melalui kerjasama dengan berbagai pihak terkait (Perguruan Tinggi, Organisasi Profesi, dan lain-lain).
f. melakukan identifikasi dan pemetaan potensi terjadinya learning ioss dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menjamin tidak terjadinya learning loss dari Peserta Didik.
Bupati/Walikota, Kepala Dinas, dan Kepala Kanwil Kemenag di provinsi Jawa Tengah diminta melakukan berbagai langkah efektif dan efisien, serta secara bersama-sama meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan Satuan Pendidikan dengan berpedonnan pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penetapan kebijakan terkait penyelengggaraan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan model Pembelajaran Jarak Jauh , akan dilakukan evaluasi sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. dan selanjutnya akan diberitahukan kemudian.
Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada link berikut.
Demikian Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang penyelenggaran KBM Tahun Pelajaran 2021/2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Semoga bermanfaat.