SE Kebijakan Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri pada PTKI

Gurubagi.com. Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Latar Belakang

Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta untuk melaksanakan ketentuan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan akreditasi perguruan tinggi/program studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi khususnya berkenaan dengan program studi dalam cakupan LAM.

Berdasarkan hal tersebut, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pelaksanaan Kebijakan Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan operasional bagi para pengelola perguruan tinggi keagamaan Islam dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan akreditasi perguruan tinggi/program studi pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

2. Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan informasi dan ketentuan-ketentuan operasional terkait pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan akreditasi perguruan tinggi/program studi yang harus dilaksanakan oleh para pengelola perguruan tinggi keagamaan Islam pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pengaturan tentang Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336.

2. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 955).

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023, Nomor 638).

4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri.

5. Surat Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 148/BAN-PT/MA/Pen/PerBAN/2024 hal Penyampaian Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri.

SE Kebijakan Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri pada PTKI
SE Kebijakan Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri pada PTKI

Ketentuan

1. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi perlu memperhatikan ketentuan berikut.

a. Kriteria pelaksanaan Akreditasi Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) meliputi:

1) Pembukaan Program Studi menggunakan Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi;

2) Perolehan Status Terakreditasi dengan Mekanisme Asesmen oleh Asesor menggunakan Akreditasi Ulang Program Studi;

3) Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi menggunakan Pemantauan dan Evaluasi Mutu Program Studi;

4) Perolehan Status Terakreditasi Unggul dengan Mekanisme Asesmen oleh Asesor menggunakan akreditasi.

b. Program studi di luar cakupan BAN-PT akreditasinya dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri sesuai kewenangan masing-masing, meliputi:

1) LAM Pendidikan Tinggi Kesehatan;

2) LAM Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi;

3) LAM Kependidikan;

4) LAM Sains Alam dan Ilmu Formal;

5) LAM Informatika dan Komputer; dan

6) LAM Program Studi Keteknikan.

c. Program Studi yang tidak termasuk dalam cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri, akreditasinya dilaksanakan oleh BAN-PT sampai dengan LAM yang mencakup Program Studi tersebut berdiri;

d. Perguruan Tinggi dalam penyelenggaraan akreditasi:

1) Dapat memilih lebih dari 1 (satu) LAM dalam melakukan Akreditasi Program Studi berdasarkan kesesuaian kurikulum, capaian pembelajaran, dan/atau kerangka pengetahuan (body of knowledge) Program Studi tersebut dengan LAM yang akan melakukan Akreditasi, serta mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT;

2) Perguruan Tinggi dengan Program Studi yang mempunyai kurikulum, capaian pembelajaran, dan/atau kerangka pengetahuan sesuai dengan salah satu Program Studi yang tercakup dalam LAM sebagaimana dimaksud dalam huruf b, namun mempunyai nama Program Studi yang berbeda, dapat mengusulkan APS oleh LAM terkait dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Eksekutif (DE) BAN-PT.

3) Perguruan Tinggi dengan Program Studi yang tercakup dalam LAM sebagaimana dimaksud dalam huruf b, namun mempunyai kurikulum, capaian pembelajaran, dan/atau kerangka pengetahuan yang tidak sesuai dengan kekhususan dari Program Studi yang tercakup dalam LAM tersebut, dapat mengusulkan APS oleh LAM lain yang sesuai atau oleh BAN-PT bila LAM yang sesuai belum terbentuk, dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh DE BAN-PT.

4) Perguruan Tinggi dengan Program Studi yang belum tercakup dalam LAM, sebagaimana dimaksud dalam huruf b, namun mempunyai kurikulum, capaian pembelajaran, dan/atau kerangka pengetahuan sesuai dengan kekhususan dari Program Studi yang tercakup dalam salah satu LAM, dapat mengusulkan APS oleh LAM tersebut dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh DE BAN-PT.

5) Perguruan Tinggi dengan Program Studi yang bersifat multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin dapat mengusulkan APS oleh LAM yang menurut Perguruan Tinggi tersebut paling dekat dengan kurikulum, capaian pembelajaran, dan/atau kerangka pengetahuan program studi tersebut dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh DE BAN-PT.

e. Program Studi yang tercakup dalam LAM berlaku untuk semua jenis pendidikan (pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi), program pendidikan (Program Sarjana, Program Magister, Program Doktor, Program Diploma, Program Magister Terapan, Program Doktor Terapan, Program Profesi, dan Program Spesialis) dan Proses Pendidikan (pendidikan yang dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, dan kombinasi tatap muka dan jarak jauh), dengan meliputi:

1) Program Studi yang namanya berbeda dengan Program Studi yang tercakup dalam suatu LAM hanya pada kata “dan”, ditetapkan tercakup ke dalam LAM tersebut.

2) Program Studi yang namanya diawali dengan kata “Magister” atau “Doktor” dan kata atau kata-kata berikutnya merupakan Program Studi yang tercakup dalam suatu LAM ditetapkan tercakup ke dalam LAM tersebut.

3) Program Studi yang namanya diakhiri dengan kata “Terapan” dan kata atau kata-kata sebelumnya merupakan Program Studi yang tercakup dalam suatu LAM ditetapkan tercakup ke dalam LAM tersebut.

4) Program Studi yang namanya diawali dengan kata “Ilmu”, “Sain”, “Sains”, “Studi”, atau “Kajian” dan kata atau kata-kata berikutnya merupakan Program Studi yang tercakup dalam suatu LAM ditetapkan tercakup ke dalam LAM tersebut.

5) Program Studi yang menggunakan kata dalam bahasa asing yang artinya sama dengan Program Studi yang tercakup dalam suatu LAM ditetapkan tercakup ke dalam LAM tersebut.

6) Program Studi yang namanya diawali dengan kata “Tadris” ditetapkan tercakup ke dalam cakupan LAM Kependidikan.

7) Program Studi yang namanya:

a) mengandung kata “Teknik”, “Rekayasa”, atau “Teknologi”;

b) berbeda pada kata “Teknik”, “Rekayasa”, atau “Teknologi” dengan Program Studi yang tercakup dalam LAM Program Studi Keteknikan; dan

c) sama pada kata-kata lain dengan Program Studi yang tercakup dalam LAM Program Studi Keteknikan;

ditetapkan tercakup dalam LAM Program Studi Keteknikan.

8) Program Studi yang namanya:

a) mengandung kata “Teknik”, “Rekayasa”, atau “Teknologi”;

b) berbeda pada kata “Teknik”, “Rekayasa”, atau “Teknologi” dengan Program Studi yang tercakup dalam LAM Informatika dan Komputer; dan

c) sama pada kata-kata lain dengan Program Studi yang tercakup dalam LAM Informatika dan Komputer;

ditetapkan tercakup dalam LAM Informatika dan Komputer.

f. Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri dialihkan akreditasinya dari BAN-PT ke LAM berlaku ketentuan:

1) Proses APS akan dilaksanakan oleh LAM terkait mulai 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah terbitnya Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2024, selanjutnya ketetapan akan diumumkan oleh BAN-PT dan LAM;

2) Sebelum LAM mulai melaksanakan APS sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) terdapat mekanisme:

a) Perguruan Tinggi masih dapat mengusulkan APS kepada BAN-PT yang jangka waktu peringkat APS sebelumnya akan berakhir paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2024 ditetapkan dengan menggunakan instrumen APS dan ketentuan yang berlaku di BAN-PT;

b) BAN-PT masih dapat melakukan perpanjangan peringkat APS tanpa pengajuan, atau pemantauan dan evaluasi mutu Program Studi melalui mekanisme automasi apabila instrumen untuk itu telah berlaku, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di BAN-PT;

c) BAN-PT menyelesaikan seluruh proses Akreditasi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai keputusan Akreditasi diterbitkan;

d) Apabila PT keberatan atas keputusan Akreditasi BAN-PT sebagaimana dimaksud pada huruf c, PT dapat mengusulkan pengajuan keberatan kepada BAN-PT sesuai dengan peraturan yang diberlakukan BAN-PT, dan selanjutnya BAN-PT melakukan proses dan memutuskan pengajuan keberatan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di BAN-PT;

3) Pada saat LAM mulai melaksanakan APS sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), BAN-PT tidak lagi melaksanakan APS bagi Program Studi yang tercakup dalam LAM.

g. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak berlaku bagi Program Studi yang telah ditetapkan tercakup dalam LAM sebelum berlakunya Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2024, bagi program studi tersebut berlaku peraturan peralihan yang diatur dalam Peraturan BAN-PT yang berlaku pada saat Program Studi tersebut dialihkan oleh BAN-PT ke LAM terkait.

Baca : SE Kebijakan Pemberian Status Terakreditasi Bersifat Sementara bagi Perguruan Tinggi Atau Program Studi

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pengaturan Program Studi Yang Tercakup Dalam Lembaga Akreditasi Mandiri Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***

Tinggalkan Balasan