Gurubagi.com. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan SE Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penerapan Kantor Ramah Lingkungan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Berikut adalah isi Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penerapan Kantor Ramah Lingkungan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Yth.
1. Sekretaris Jenderal
2. Direktur Jenderal
3. Inspektur Jenderal
4. Kepala Badan
5. Kepala Biro/Pusat
6. Inspektur
7. Sekretaris Unit Utama
8. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
9. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
10. Kepala Unit Pelaksana Teknis
11. Sekretaris Lembaga Sensor Film
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2OO8 tentang Pengelolaan Sampah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2Ol2 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun2023 tentang Konservasi Energi.
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2Ol7 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Dalam rangka menciptakan kantor ramah lingkungan (eco oJfice) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu dilakukan upaya untuk mendorong semua aktivitas kerja yang tidak hanya berorientasi pada kinerja tetapi juga meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan kerja, melalui perubahan perilaku keseharian seluruh pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi agar sadar dan bertanggung jawab terhadap lingkungan kerja melalui tindakan nyata berupa pengurangan dan/atau pemilahan sampah, energi, transpor, implementasi acara ramah lingkungan, limbah makanan, pemakaian wadah pakai ulang, air, dan pemanfaatan lahan ramah lingkungan.
Berkenaan dengan hal tersebut perlu disampaikan.
1. Untuk mewujudkan kantor ramah lingkungan serta mendorong upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya dalam kegiatan operasional kantor perlu dilakukan efisiensi sumber daya yang meliputi Sampah, Energi, Transpor, Implementasi Acara, Makanan, Pakai Ulang, Air, dan Lahan dan Gedung (SETIMPAL).
2. Penerapan kantor ramah lingkungan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dilaksanakan melalui:
a. pengurangan sampah
1) pemilahan sampah dan penggunaan jasa pengelola sampah dengan kualitas manajemen dan pengolahan limbah yang baik;
2) pembentukan kemitraan dengan instansi yang memiliki komitmen untuk mematuhi prinsip sosial dan lingkungan;
3) pelaksanaan kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor di hotel/tempat yang memiliki standar pengurangan dan pemilahan sampah;
4) pengurangan penggunaan dokumen kertas untuk rapat; dan
5) mengoptimalkan pelayanan persuratan dan rekap kehadiran berbasis elektronik.
Baca : Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Catat Tanggalnya!
b. pengurangan pemakaian energi
1) pembangunan gedung baru dan renovasi gedung lama menggunakan standar gedung hijau;
2) pembatasan pemakaian fasilitas kantor yang menggunakan energi listrik, antara lain:
a) mematikan lampu , Air Conditioner (AC), komputer, dan peralatan listrik lainnya bila sudah tidak digunakan dan pada saat akan meninggalkan kantor;
b) pemberian tugas tambahan kepada satuan pengamanan untuk mematikan lampu dan AC rllangan pada akhir hari;
c) optimasi penggunaan AC sentral dengan teknologi yang lebih modern pada hari dan jam kerja normal; dan
d) pemanfaatan teknologi, antara lain penggunaan sensor lampu otomatis atau aplikasi pengendalian lampu dan AC jarak jauh.
3) melakukan audit energi gedung berkala;
4) penggunaan energi terbarukan untuk mengurangi penggunaan energi dari bahan bakar fosil;
5) penyediaan stasiun pengisian kendaraan listrik di gedung parkir bagi pegawai yang memiliki kendaraan berbahan bakar listrik; dan
6) penggunaan lampu dengan teknologi Light Emitting Diode (LED)
c. pengurangan pemakaian transportasi pribadi
1) mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan, antara lain penggunaan sepeda, berjalan kaki, dan transportasi publik;
2) mengoptimalkan kendaraan kantor untuk antar jemput pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
3) mengadakan uji emisi kendaraan berkala
d. implementasi acara ramah lingkungan
1) mengurangi penggunaan transportasi pribadi ke tempat acara;
2) penggunaan baju atau seragam yang dapat dipakai di acara dan tujuan lainnya untuk menghindari pembuatan seragam sekali pakai;
3) penggunaan banner dan dekorasi panggung yang dapat digunakan untuk acara dan tujuan berikutnya; dan
4) penggunaan backdrop digital atau videotron untuk menghindari pembuatan backdrop dan media iklan cetak.
e. Pengurangan limbah makanan
1) himbauan menghabiskan makanan untuk meminimalisir dihasilkannya limbah makanan;
2) mengurangi penyediaan konsumsi untuk kegiatan rapat yang diselenggarakan kurang dari 1 (satu) jam atau mendorong pemesanan sesuai dengan jumlah peserta;
3) penggunaan prasmanan untuk kegiatan rapat maupun makan siang di setiap satuan kerja;
4) penyediaan tempat sampah organik untuk kompos makanan dan sampah organik lainnya supaya dapat diolah terpisah dari sampah anorganik; dan
5) penggunaan jasa pengelolaan sampah organik yang terpercaya.
f. Implementasi wadah pakai ulang
1) peningkatan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan antara lain dengan membiasakan penggunaan botol minum/tumbler sebagai alat minum dan membawa alat makan pribadi;
2) peningkatan penggunaan kantong yang dapat digunakan kembali dalam aktivitas jual beli di area kantin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3) di dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor tidak menggunakan pembungkus makanan/kemasan minuman plastik; dan
4) penyediaan dispenser di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ ruang rapat.
g. Pengurangan penggunaan air
1) pengolahan limbah cair secara bertanggung jawab untuk menghindari pencemaran lingkungan yang memasak kualitas air dan tanah, antara iain melakukan pengolahan air dengan Seutage Treatment Plant (STP);
2) mengurangi penggunaan air dengan alat penghemat air, antara lain kran air bersensor;
3) meningkatkan kualitas perawatan saluran air dan memperbaiki kebocoran dalam lingkungan kantor yang dapat menyebabkan terbuangnya air; dan
4) membuat panduan dan kampanye hemat air untuk pegawai dan pengunjung di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
h. Pemanfaatan lahan dan gedung ramah lingkungan
1) memanfaatkan ruang terbuka untuk kegiatan rapat untuk menghindari penggunaan sumber daya yang mengeluarkan energi, antara lain AC dan lampu;
2) membangun ruang hijau terbuka dalam kompleks perkantoran;
3) memanfaatkan fasad bangunan untuk vertical garden sebagai area penghijauan;
4) memperbanyak tanaman indoor untuk menjaga kualitas udara di dalam ruangan; dan
5) membuat sumur resapan yang dapat membantu penyerapan air hujan ke dalam tanah sehingga air tidak menggenangi jalanan.
Seluruh pimpinan unit utama dan kepala satuan kerja melakukan pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
SE Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penerapan Kantor Ramah Lingkungan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.