SE MenPANRB tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN

SE MenPANRB tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN

Gurubagi.com. MenPANRB telah menandatangani Surat Edaran MenPANRB Nomor 6 Tahun 2922 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran disiplin terkait kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja cenderung meningkat.

DI dalam rangka menjamin peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban dimaksud, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.

Diterbitkannya Surat Edaran MenPANRB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dengan maksud untuk menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara di Iingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara dalam menaati ketentuan jam kerja.

Sedangkan tujuan Surat Edaran MenPANRB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) ini diterbitkan adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai dalam menaati ketentuan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi Edaran

1. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:

a. Pasal 4 huruf f disebutkan bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

b. Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) ditentukan bahwa:

1) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau Iebih dalam 1 (satu) tahun.

2) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

2. Di dalam rangka memastikan pelaksanaan ketentuan di atas dan sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang Iebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat.

3.   Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

4.  Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara untuk menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

5.  Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan jam kerja dikenakan hukuman disiplin sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca : PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS

Surat Edaran MenPANRB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran MenPANRB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan