Gurubagi.com.com. Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteru Agama Nomor B-1157/DJ.I/11/2022 tentang Pelaksanaan Perlindungan Jamsostek Pendidik, Tendik, dan Tenaga Pendukung Non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan PTKIN.
Sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 40 menjelaskan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas serta memadai.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional memiliki tujuan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuji terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2o11 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Pasal 14 juga menjelaskan bahwa setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 9 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Hal ini menegaskan sebagai dasar bahwa jaminan sosial merupakan instrumen penting untuk menjamin kesejahteraan sosial dan perlindungan dari risiko-risiko bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya yang bertugas pada satuan-satuan pendidikan.
Kebijakan pemerintah mendorong terlaksananya jaminan sosial ketenagakerhaan ditegaskan kembali melalui Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang menginstruksikan kepada 26 Kementerian/Lembaga untuk melakukan upaya dalam melakukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi ekosistem di masing-masing Kementerian/Lembaga, salah satunya adalah Kementerian Agama.
Di dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada Kementerian Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1069 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non-Aparatur Sipil Negara, serta Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Lainnya Non-Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama.
Atas dasar pertimbangan tersebut, sehingga dalam rangka menjamin pelaksanaan perlindungan dan kesejahteraan bagi pendidik, tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Non ASN pada Madrasah, Pondok Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri, perlu menetapkan Surat Edaran.
Tujuan
Surat Edaran Pelaksanaan Perlindungan Jamsostek Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan PTKIN ini memiliki tujuan sebagai berikut.
1. Memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri melalui sosislaisasi program BPJS Ketenagakerjaan.
2. Mendorong para pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya yang berstatus non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Baca : Edaran Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dasar
Surat Edaran Pelaksanaan Perlindungan Jamsostek Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan PTKIN berdasarkan :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentng sistem Pedidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Jaminan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Peraturan Presiden Republilk Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
5. Instruksi Prsiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Thaun 2022 Nomor 955);
7. Keputusan Menteri Agama Nomor 1069 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenga kependidikn lainnya Non-Aparatur Sipil Negara;
8. Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenga kependidikan lainnya Non-Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama;
SE tentang Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Tenaga Pendukung Non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang secara lengkap dapat di unduh di bawah ini.
Demikian SE Pelaksanaan Perlindungan Jamsostek Pendidik, Tenaga Kependidikan. dan Tenaga Pendukung Lainnya Non ASN pada Madrasah, Ponpes, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam, dan PTKIN.***