SE Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem dan Unifikasi Infrastruktur Data ARKAS dan MARKAS

SE Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem dan Unifikasi Infrastruktur Data ARKAS dan MARKAS

Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen Nomor 6515/C1/TI.03.00/2024 tertanggal 7 September 2024 tentang Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem dan Unifikasi Infrastruktur Data ARKAS dan MARKAS.

Berikut isi edaran Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem dan Unifikasi Infrastruktur Data ARKAS dan MARKAS.

Yth.

  1. Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
  2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota Seluruh Indonesia

Dalam rangka memastikan kesiapan sistem secara menyeluruh menjelang tahun anggaran 2025, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melakukan pemeliharaan sistem dan unifikasi infrastruktur data Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dan Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS) yang akan dilaksanakan pada:

Mulai dari

hari, tanggal : Sabtu, 14 September 2024

waktu           : Pukul 12.00 WIB

sampai dengan

hari, tanggal : Senin, 16 September 2024

waktu           : Pukul 23.59 WIB

SE Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem dan Unifikasi Infrastruktur Data ARKAS dan MARKAS
SE Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem dan Unifikasi Infrastruktur Data ARKAS dan MARKASSE Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem dan Unifikasi Infrastruktur Data ARKAS dan MARKAS

Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan hal-hal sebagai berikut;

1. Satuan pendidikan dan/atau dinas pendidikan tidak dapat menggunakan beberapa platform di ekosistem Sumber Daya Sekolah selama proses pemeliharaan dilakukan, dengan rincian fitur terdampak:ARKAS

a. Semua fitur yang berkaitan dengan sinkronisasi data ke MARKAS tidak dapat digunakan, seperti:

1) Menu Penganggaran:

      • Aktivasi Kertas Kerja
      • Ajukan pengesahan Kertas Kerja Murni / Pergeseran / Perubahan
      • Pergeseran
      • Perubahan
      • Perbarui Data Kegiatan

2) Menu Penatausahaan:

      • Aktivasi BKU
      • Tambah Penerimaan Dana
      • Tutup BKU
      • Tambah Pembelanjaan – Integrasi ARKAS SIPLah
      • Hapus BKU
      • Perbarui Data BKU

3) Menu Lainnya:

      • Perbarui data Penanggung Jawab
      • Perbarui aplikasi

b. Namun satuan pendidikan masih dapat aktivitas lainnya yang tidak perlu sinkronisasi data seperti:

1) Login

2) Menu Penganggaran:

      • Melihat, mengisi dan mencetak laporan kertas kerja yang sudah diaktivasi sumber dana
      • Melihat data dan mencetak laporan RKAS pada sumber dana yang sudah disahkan kertas kerjanya;

3) Menu Penatausahaan:

      • Mengisi BKU pada sumber dana yang status bulannya masih draf;
      • Mencetak laporan BKU;

4) Arsip

b. MARKAS

1) Laman MARKAS tidak dapat diakses sementara selama proses pemeliharaan berlangsung;

c. Halaman Pemetaan Pembelanjaan (HPP)

1) Laman HPP tidak dapat diakses sehingga satuan pendidikan tidak dapat membuat transaksi baru dari Sistem Informasi Pengadaan Satuan Pendidikan (SIPLah) selama proses pemeliharaan berlangsung;

2. Selain fitur yang disebutkan di atas, satuan pendidikan dan/atau Dinas Pendidikan masih dapat menggunakan ARKAS dan SIPLah seperti biasa;

3. Setelah periode pemeliharaan, kami menghimbau saudara untuk menginformasikan kepada satuan pendidikan dan tim BOSP Dinas Pendidikan dibawah kewenangan saudara apabila menemukan kendala terkait platform yang untuk menghubungi:

a. pusat bantuan ARKAS: ringkas.kemdikbud.go.id/PusatBantuanARKAS

b. pusat bantuan SIPLah: ringkas.kemdikbud.go.id/PusatBantuanSIPLah

Surat Edaran Ditjen PAUD Dikdasmen tentang Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem dan Unifikasi Infrastruktur Data ARKAS dan MARKAS selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Pemberitahuan Pemeliharaan Sistem dan Unifikasi Infrastruktur Data ARKAS dan MARKAS. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan