Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MA KN TP 2024/2025

Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MA KN TP 2024/2025

Gurubagi.com. Direktur Jenderal Pendidikan Islam  telah menerbitkan petunjuk teknis Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MA KN TP 2024/2025.

Juknis Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MA KN Tahun Pelajaran 2024/2025 ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7021 Tahun 2023.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada lulusan terbaik MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu di Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri perlu melaksanakan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri dengan sistem merit yang objektif, transparan, dan akuntabel;

b. bahwa untuk melaksanakan seleksi nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Khusus;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025.

Diktum KESATU Petunjuk Teknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MA KN Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum KEDUA Juknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MA KN Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Seleksi Nasional Peserta Didik Baru Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia, Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025.

Diktum KETIGA Juknis Khusus SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MA KN Tahun Pelajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tujuan

Berdasarkan<strong> Juknis SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MA KN Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa tujuan <strong&gt;SNPDB MAN-IC, MAN-PK, dan MAKN ini adalah sebagai berikut.

1. Memberikan kesempatan kepada lulusan terbaik MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu di MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan MA Kejuruan Negeri.

2. Memberikan peluang kepada MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan MA Kejuruan Negeri untuk menjaring calon peserta didik baru yang memiliki potensi kecerdasan yang tinggi dan berkualitas di bidang akademik, keimanan dan ketakwaan, serta mempunyai wawasan kebangsaan yang tinggi.

Jalur Seleksi

MAN Insan Cendikia

Jalur seleksi peserta didik baru MAN Insan Cendikia Tahun Pelajaran 2024/2025 terdiri dari

a. Jalur Tes, yaitu seleksi melalui jalur tes berbasis CBT yang diselenggarakan bagi peserta didik terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

b. Jalur Prestasi, yaitu seleksi melalui jalur non-tes paling banyak 10% yang diselenggarakan bagi siswa terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memiliki prestasi nasional peraih medali emas, perak, perunggu/juara 1, 2, 3 di bidang sains pada ajang Kompetisi Sains Madrasah (KSM) tingkat Nasional, Olimpiade Sains Nasional (OSN), MYRES tingkat nasional, OPSI (Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia) tingkat Nasional, Lomba Penelitian/Karya Ilmiah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)), Ajang talenta nasional yang sudah dikurasi oleh kementerian dan atau lembaga resmi terkait, Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Nasional pada kegiatan; MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an); MQK (Musabaqah Qira’atil Kutub); Olimpiade Bahasa Arab/Inggris; serta yang memiliki penghargaan dari luar negeri yang merupakan lanjutan dari OSN seperti; IMO, IBO, IPhO, IChO, IOI, IGeO, IESO, IAO, IOAA, IEO, ISO, IEYI, dan ASPC peraih medali emas, perak, perunggu, atau penghargaan penghormatan (honorable mention).

c. Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan atau wawancara dan/atau pembuktian lain untuk meyakinkan.

2. MAN Program Keagamaan

Jalur seleksi peserta didik baru MAN Program Keagamaan Tahun Pelajaran 2024/2025 terdiri dari :

a. Jalur Tes, yaitu seleksi melalui jalur tes yang diselenggarakan bagi peserta didik terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

b. Jalur Prestasi, yaitu seleksi melalui jalur non-tes paling banyak 20% yang diselenggarakan bagi peserta didik terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memiliki prestasi di bidang keagamaan dan/atau akademik yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama atau lembaga lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya sebagai berikut:

1) Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Provinsi pada kegiatan;

a) MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an);

b) STQH (Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits);

c) MQK (Musabaqah Qira’atil Kutub);

d) MYRES (Madrasah Young Researchers Super Camp);

e) KSM (Kompetisi Sains Madrasah);

f) Olimpiade Bahasa Arab/Inggris;

g) Madrasah Fest;

h) Lomba Pidato Bahasa Arab/Bahasa Inggris; atau

i) Kejuaraan keagamaan lain yang sah dan selevel;

2) Memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 15 juz yang dapat dipertanggungjawabkan.

3) Memiliki kemampuan membaca kitab kuning/turats (Nahwu-Sharaf) yang dapat dipertanggung jawabkan dan dibuktikan secara sah dengan ijazah atau raport Madrasah Diniyah Takmiliyah/piagam/syahdah.

4) Prestasi sebagai mana poin 1),2),dan 3) tersebut berdasarkan Rekomendasi Kepala Madrasah/ Sekolah/pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah asal dengan melampirkan salinan bukti piagam yang dilegalisir Kepala Madrasah/Sekolah/Pimpinan dengan cap dan tanda tangan asli; dan

5) Satuan Pendidikan dapat melakukan klarifikasi dan verifikasi atas bukti prestasi bidang keagamaan, akademik dan non akademik dengan cara tes kemampuan atau wawancara dan/atau pembuktian lain untuk meyakinkan.

3. MA Kejuruan Negeri

Jalur seleksi peserta didik baru MA Kejuruan Negeri Tahun Pelajaran 2024/2025 terdiri dari :

a. Jalur Tes, yaitu seleksi melalui jalur tes berbasis CBT yang diselenggarakan bagi peserta didik terbaik lulusan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

b. Jalur Prestasi, yaitu seleksi melalui jalur non-tes paling banyak 10% yang diselenggarakan bagi peserta didik terbaik lulusan MTs/SMP
negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah yang memiliki prestasi di bidang Akademik, Sains dan Riset
yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Minimal Juara 1 dan 2 Tingkat Provinsi pada kegiatan;

a) KSM (Kompetisi Sains Madrasah);

b) MYRES (Madrasah Young Researchers Super Camp);

c) OPSI(Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia);

d) OSN (Olimpiade Sains Nasional);

e) MQK (Musabaqah Qira’atil Qutub);

f) Madrasah Fest;

g) Kejuaraan lain yang selevel dan terpercaya;

2) Prestasi poin 1) tersebut berdasarkan Rekomendasi Kepala Madrasah/ Sekolah/pimpinan Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah asal dengan melampirkan salinan bukti piagam yang dilegalisir Kepala Madrasah/Sekolah/Pimpinan dengan cap dan tanda tangan asli.

Pilihan Madrasah dan Daya Tampung

Berikut adalah pilihan madrasah dan daya tampung sesuai <strong&gt;Juknis Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MA KN Tahun Pelajaran 2024/2025.

1. MAN Insan Cendikia

Calon peserta didik baru jalur tes dan jalur prestasi harus memilih dua pilihan MAN Insan Cendekia (MAN-IC) yang salah satu pilihannya sesuai lokasi madrasah/sekolah asal atau yang berdekatan di bawah ini.

2. MAN Program Keagamaan

Calon peserta didik baru hanya dapat memilih satu MAN Program Keagamaan (MAN-PK) pada madrasah di bawah ini.

3. MA Kejuruan Negeri

Calon peserta didik baru hanya dapat memilih salah satu dari dua MA KN yang lokasi madrasah/sekolah asal atau yang berdekatan di bawah ini.

Jadwal Kegiatan

Berikut jadwal kegiatan seleksi berdasarkan Juknis SNPDB MAN IC, MAN PK, dan MA KN Tahun Pelajaran 2024/2025

1. MAN Insan Cendikia

2. MAN Program Keagamaan

3. MA Kejuruan Negeri

Ketentuan Pendaftaran

Seluruh pendaftar SNPDB MAN-IC, SNPDB MAN-PK, dan SNPDB MAKN yang mengikuti Jalur Tes dan Jalur Prestasi melakukan pendaftaran dengan mekanisme sebagai berikut.

1. Pendaftaran SNPDB MAN-IC, SNPDB MAN-PK, dan SNPDB MAKN dilakukan secara daring/online dengan cara mengakses ke alamat
website: https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id.

2.Verifikasi kelengkapan administrasi pendaftaran SNPDB MAN-IC, SNPDB MAN-PK, dan SNPDB MAKN dilakukan secara daring/online.

3. Pencetakan kartu tes wajib dicetak bagi pendaftar yang dinyatakan lengkap berkasnya.

4. Pelaksanaan tes dilaksanakan Computer Based Test (CBT).

5. Pengumuman kelulusan dapat diakses melalui aplikasi SNPDB MAN-IC, SNPDB MAN-PK, dan SNPDB MAKN melalui: https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id.

Seleksi Berkas

Dinyatakan di dalam Juknis SNPDB MAN-IC, SNPDB MAN-PK, dan SNPDB MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Panitia SNPDB MAN-IC, SNPDB MAN-PK, dan SNPDB MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025 melaksanakan seleksi berkas dengan meneliti kelengkapan persyaratan dan memeriksa data online. Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tes seleksi diumumkan di website https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id.

Materi Seleksi

1. MAN Insan Cendekia

Materi seleksi calon peserta didik baru MAN IC meliputi: Tes Potensi Belajar (100 Menit) meliputi penelusuran bakat minat, kepribadian, kemampuan numerik, kemampuan verbal, dan penalaran analitik, dan Tes Akademik (120 Menit) untuk bidang studi; penalaran matematika, literasi keislaman (Pendidikan Agama Islam dan Moderasi Beragama), dan literasi membaca (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris).

2. MAN Program Keagamaan

Materi seleksi calon peserta didik baru MAN PK meliputi: Tes Potensi Belajar (100 Menit) meliputi penelusuran bakat minat, kemampuan numerik, kemampuan verbal, dan penalaran analitik, dan Tes Akademik (120 Menit) untuk bidang studi; penalaran matematika, literasi keislaman (Pendidikan Agama Islam dan Moderasi Beragama), dan literasi membaca (Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris), serta wawancara.

3. MAKN

Materi seleksi calon peserta didik baru MAK meliputi: Tes Potensi Belajar (100 Menit) meliputi penelusuran bakat minat, kemampuan numerik, kemampuan verbal, dan penalaran analitik, dan Tes Akademik (120 Menit) untuk bidang studi; penalaran matematika, literasi keislaman (Pendidikan Agama Islam dan Moderasi Beragama), dan
literasi membaca (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris).

Tempat Seleksi

Disampaikan di dalam Jukni SNPDB MAN-IC, SNPDB MAN-PK, dan SNPDB MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa Seluruh rangkaian SNPDB MAN Unggulan dilaksanakan di lokasi tes yang ditentukan oleh panitia penyelenggara SNPDB.

Waktu Seleksi

SNPDB MAN-IC, SNPDB MAN-PK, dan SNPDB MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

1. Computer Based Test (CBT)

Pelaksanaan tes SNPDB MAN-IC, SNPDB MAN-PK, dan SNPDB MAKN, Tahun Pelajaran 2024/2025 pada:

Hari,Tanggal : Sabtu-Minggu, 2-3 Maret 2024

Waktu : Pukul 07.30 waktu setempat s.d. selesai (jadwal akan diatur secara bergantian sesuai dengan pengumuman)

2. Wawancara

Pelaksanaan wawancara untuk SNPDB MAN-PK Tahun Pelajaran 2024/2025 pada:

Hari, Tanggal : Jumat – Sabtu, 1-9 Maret 2024

Waktu : Pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat

Tempat : MANPK sesuai pendaftaran

Pengolahan Hasil Tes

Berikut ini ketentuan pengolahan hasil tes sesuai Petunjuk Teknis SNPDB MAN-IC, SNPDB MAN-PK, dan SNPDB MAKN Tahun Pelajaran 2024/2025.

1. Kriteria Kelulusan

Peserta tes dinyatakan lulus apabila:

a. memiliki skor Tes Potensi Belajar tidak kurang dari batas minimal yang telah ditetapkan;

b. memiliki skor tes akademik masih berada pada batas nilai passing grade yang ditetapkan;

c. memiliki skor hasil wawancara berada pada batas nilai yang ditetapkan yang hasilnya digabungkan dengan nilai akademik (Khusus MAN-PK);

d. kelulusan SNPDB wajib memperhatikan pembobotan dengan mempertimbangkan aspek:

  1. Hasil tes potensi belajar

2) Hasil tes akademik

3) Wawancara (Khusus MAN-PK)

4) Asal calon siswa (MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah)

2. Penentuan Kelulusan

Penentuan kelulusan peserta didik baru MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan MA Kejuruan Negeri ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI

3. Pengumuman Kelulusan

Pengumuman kelulusan disampaikan melalui website Kementerian Agama yaitu: https://snpdb-madrasah.kemenag.go.id.

4. Syarat Daftar Ulang Kelulusan

Peserta tes yang telah dinyatakan lulus, harus melakukan daftar ulang dengan melampirkan:

a. surat keterangan lulus tes SNPDB yang dicetak dari akun masing- masing;

b. surat keterangan lulus dari satuan pendidikan MTs/SMP negeri, swasta, Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Pendidikan Muadalah;</p>

c. persyaratan tambahan mengikuti ketentuan madrasah masing-masing.

Mekanisme Penetapan Kelulusan Peserta Didik Jalur Prestasi

Dinyatakan di dalam Juknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MA KN Tahun Pelajaran 2024/2025 bahwa mekanisme penetapan kelulusan Peserta Didik Jalur Prestasi adalah sebagai berikut.

1. Berkas usulan calon peserta didik jalur prestasi diverifikasi oleh Kepala Madrasah/tim yang ditunjuk masing-masing madrasah;

2. Kepala Madrasah mengusulkan hasil verifikasi dan validasi peserta didik jalur prestasi setelah melalui telaah sesuai kebutuhan masing-masing madrasah kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;

3. Penetapan kelulusan peserta didik jalur prestasi dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Baca : Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) TP 2024/2025

Sanksi

Jika dikemudian hari ditemukan dokumen atau data yang tidak sah dan tidak benar maka siswa yang bersangkutan didiskualifikasi

Juknis Khusus Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MA KN Tahun Pelajaran 2024/2025 secara lengkap dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini

 

Unduh

Demikian Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) MAN IC, MAN PK, dan MA KN TP 2024/2025. semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan