Seleksi PPPK Kemenag 2024 Eks THK-II dan Tenaga Non ASN, Berikut Pengumumannya

Gurubagi.com. Kementerian Agama RI akan mengadakan seleksi PPPK Kemenag 2024, khusus untuk Eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN.

Informasi seleksi PPPK Kemenag 2024 tersebut disampaikan melalui Pengumuman Sekjen Kemenag Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 tertanggal 20 Oktober 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Kepala BKN Nomor 7830/B-KS.04.01/SD/E/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK T.A. 2024 di Lingkungan Kementerian Agama,.

Alokasi Kebutuhan dan Rentang Penghasilan

Disampaikan di dalam Pengumuman Pengadaan PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bahwa alokasi kebutuhan PPPK Kementerian Agama T.A. 2024 adalah sejumlah 89.781, dengan rincian satuan kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini.

Rentang penghasilan adalah sebagai berikut.

1. Jabatan Pelaksana : Rp. 1.938.500 – Rp.6.131.600

2. Jabatan Fungsional :

a. JF Jenjang Keterampilan, Rp. 2.858.800 – Rp. 5.560.800

b. JF Jenjang Ahli Pertama/Asisten Ahli, Rp. 3.203.600 – Rp. 6.984.600

c. JF Jenjang Ahli Muda/Lektor, Rp. 3.480.300 – Rp. 7.261.300.

Seleksi PPPK Kemenag 2024 Eks THK-II dan Tenaga Non ASN
Pengumuman Seleksi PPPK Kemenag 2024

Jenis Kebutuhan

Dinyatakan dalam Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bahwa jenis kebutuhan PPPK Kementerian Agama T.A. 2024 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 diperuntukkan bagi pelamar :

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

2. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Persyaratan Umum

Berikut ini persyaratan umum seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024, khusus untuk Eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang terdaftar pada database BKN.

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar lulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Dalam hal Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli tidak ditemukan, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;

c. Pelamar lulusan Ma’had Aly yang memiliki Ijazah asli dari Ma’had Aly yang memiliki izin operasional atau Sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama.

8. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama.

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;

b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli;

c. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor; dan

d. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2 (Magister) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor;

e. paling singkat 5 (lima) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala.

17. Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

18. Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;.

19. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

Persyaratan Khusus

1. Beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki bagi Jabatan Penghulu.

2. Beragama sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dipilih bagi Jabatan Penyuluh Agama.

3. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahlibagi Jabatan Dosen Asisten Ahli.

4. Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Lektor bagi Jabatan Dosen Lektor.

Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen

Tata cara [pendaftaran dan dokumen pada seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bagi Eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang terdaftar pada database BKN adalah sebagai berikut.

1. Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan langkah-langkah berikut.

a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya.

c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan.

d. Melakukan swafoto.

e. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya.

6. Mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar memastikan formasi yang akan dilamar melalui laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id dan mencetak dokumen hasil pengecekan formasi.

3. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

4. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).

5. Pelamar memilih/meng-klik pilihan jenis seleksi PPPK.

6. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama, dilanjutkan dengan memilih jenis penetapan kebutuhan (formasi) berdasarkan pencetakan dokumen hasil pengecekan formasi sebagaimana pada huruf B diatas, pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi nama sekolah/perguruan tinggi (sesuai ijazah), nomor ijazah, tanggal ijazah, tahun lulus, dan sebagainya.

7. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja).

8. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.

c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;

d. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

e. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;

f. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;

g. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi;

h. Dokumen hasil pengecekan formasi yang diunduh dari laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id.

i. Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini.

j. Bagi pelamar Penyandang Disabilitas, mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

k. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

l. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Tahapan, Sistem, dan Bobot Penilaian Seleksi

Berikut ini tahapan, sistem, bobot penilaian seleksi PPPK bagi Eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang terdaftar pada database BKN Kementerian Agama Tahun Anggaran Tahun 2024.

1. Seleksi Administrasi

1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan.

b. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Panitia dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

2. Seleksi Kompetensi

a. Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 50%, yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara; dan

b. Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%.

3. Hasil Akhir

Kelulusan akhir seleksi PPPK ditentukan berdasarkan pengolahan hasil nilai akhir Seleksi Kompetensi oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai dengan ketentuan.

Lokasi Seleksi

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 menggunakan CAT bertempat di titik lokasi yang telah ditentukan yang dapat dipilih oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan berupa Tes Moderasi Beragama Berbasi CAT Kementerian Agama bertempat di titik lokasi yang telah ditentukan yang akan disampaikan kemudian.

Jadwal Seleksi

Berikut ini jadwal pengadaan PPPK bagi Eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2024.

1. Pengumuman Seleksi 20 Oktober s.d 3 November 2024.

2. Pendaftaran Seleksi 21 Oktober s.d 4 November 2024.

3. Seleksi Administrasi 21 Oktober s.d 9 November 2024.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d 11 November 2024.

5. Masa Sanggah 12 s.d 14 November 2024.

6. Jawab Sanggah 12 s.d 16 November 2024.

7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah 15 s.d 21 November 2024.

8. Penarikan data final Seleksi Kompetensi 22 s.d 23 November 2024.

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 s.d 28 November 2024.

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 29 November s.d 1 Desember 2024.

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s.d 19 Desember 2024.

12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 s.d 23 Desember 2024.

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis. Tambahan 10 s.d 21 Desember 2024.

14. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 s.d 28 Desember 2024.

15. Pengumuman Hasil Kelulusan 24 s.d 31 Desember 2024.

16. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Januari 2025.

17. Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 28 Februari 2025

*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya melalui laman resmi penerimaan PPPK Kementerian Agama.

Pengumuman pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

Tinggalkan Balasan