SKB 4 Menteri tentang Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2021
Gurubagi.com. Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah diterbitkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Empat menteri yang menandatangani SKB tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
SKB 4 Menteri ini mengatur ketentuan pembelajaran di masa pademi Covid-19, khususnya pada penyeleggaraan pembelajaran tatap muka terbatas.
Baca : Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Masa Pandemi Covid-19
Penetaoan kebijakan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 harus memprioritaska kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidika.
Sesuai hasil evaluasi Pemerintah terdapat kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Sebagai upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, perlu intervensi vaksinasi bagt pendidik dan tenaga kependidikan.
Vaksinasi ini sebagai salah satu upaya percepatan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, selain penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka ditetapkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19
Pembelajaran di masa pandemi dalam bentuk pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Apabila pendidik dan tenaga kependidikan telah mendapatkan vaksin Covid-19, maka satuan pendidikan dapat menyediakan pembelajaran tatap muka terbatas dan PJJ.
Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi anaknya. Penyediaan layanan pembelajaran tersebut paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Apabila berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
Di dalam hal terdapat kebijakan dari pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat berhenti sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Kepala satuan pendidikan wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat pada tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Penyelenggaran pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan melalui 2 (dua) fase sebagai berikut.
1. Masa Transisi
Berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak mulai pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
2. Masa Kebiasaan Baru
Setelah masa transisi selesai maka pembelajaran tatap muka terbatas memasuki masa kebiasaan baru.
Sekolah dan madrasah berasrama dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan secara bertahap.
Ketentuan adalah sebagai berikut.
Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih melanjutkan PJJ bagi anaknya.
Apabila terdapat pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang belum mendapat vaksin Covid-19, maka pemerintah menyarankan untuk memberikan layanan PJJ dari rumah.
Kepala satuan pendidikan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan dan melakukan pembelajaran jarak jauh apabila ada kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan.
Pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan paling singkat dalam waktu 3 x 24 jam.
Pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan harus melalui protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19
Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Untuk pembelajaran tatap muka terbatas pada pendidikan tinggi melalui protokol kesehatan dan kebijakan dari direktur jenderal terkait.
Pembelajaran tatap muka terbatas pada lembaga kursus dan pelatihan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan dan ketentuan yang diatur oleh pemerintah daerah/satgas penanganan Covid-19 setempat.
SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selengkapnya dapat Anda unduh pada tautan link berikut ini.
Demikian SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraa Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.