SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Gurubagi.com. Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 telah diterbitkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mmengeluarkan Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 tersebut berrnomor 855 Tahun 2023; 3 Tahun 2023; dan 4 Tahun 2023.
SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini ditetapkan di Jakarta, tertanggal 12 September 2023 dan ditandatangani secara resmi oleh Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Abdullah Azwar Anas).
Di dalam Surat Keputusan Bersama tersebut diatur tentang rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Pertimbangan pemerintah menerapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 adalah untuk efisiensi dan efektivitas hasil kerja pegawai.
Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024.
Dasar Hukum
Dasar hukum penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
5. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.
Diktum KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
Diktum KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga//perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga//perusahaan yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Diktum KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEENAM: Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam DIktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Diktum KETUJUH : Keputusan Berrsama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Informasi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2024 sebanyak 23 (dua puluh tiga hari), dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 (enam belas) hari dan cuti sebanyak 7 (delapan) hari.
Berikut ini adalah rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 berdasarkan keputusan bersama tiga Menteri tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
A. Hari Libur Nasional Tahun 2024
1. Tanggal 01 Januari 2024 (hari Senin) : Tahun Baru 2024 Masehi
2. Tanggal 8 Februari 2024 (hari Kamis) : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Tanggal 10 Februari 2024 (hari Sabtu) : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. Tanggal 11 Maret 2024 (hari Senin) : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. Tanggal 29 April 2024 (hari Jumat) : Wafat Isa Al Masih
6. Tanggal 31 Maret 2024 (hari Minggu) : Hari Paskah
7. Tanggal 10 – 11 April 2023 (hari Rabu – Kamis) : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah
8. Tanggal 1 Mei 2024 (hari Rabu) : Hari Buruh Internasional
9. Tanggal 9 Mei 2024 (hari Kamis) : Kenaikan Isa Al Masih
10 Tanggal 23 Mei 2024 (hari Kamis) : Hari Raya Waisak 2568 BE
11. Tanggal 1 Juni 2024 (hari Sabtu) : Hari Lahir Pancasila
12. Tanggal 17 Juni 2024 (hari Senin) : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah
13. Tanggal 7 Juli 2024 (hari Minggu) : Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah
14. Tanggal 17 Agustus 2024 (hari Sabtu) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. Tanggal 16 September 2024 (hari Senin) : Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Tanggal 25 Desember 2024 (hari Rabu) : Hari Raya Natal
B. Cuti Bersama Tahun 2024
1. Tanggal 9 Februari 2024 (hari Jumat) : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
2. Tanggal 12 Maret 2023 (hari Selasa) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (hari Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) : Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
4. Tanggal 10 Mei 2024 (hari Jumat) : Kenaikan Isa Al Masih
5. Tanggal 24 Mei 2024 (hari Jumat) : Hari Raya Waisak
6. Tanggal 18 Juni 2024 (hari Selasa) : Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. Tanggal 26 Desember 2022 (hari Kamis) : Hari Raya Natal
Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Pengumuman Formasi ASN PPPK Kabupaten Timor Tengah Selatan 2023
Demikian Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Semoga bermanfaat.