Sosialisasi POS Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022
Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Materi Sosialisasi POS Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022.
Latar Belakang
Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Pengertian
Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
POS Ujian Madrasah adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Madrasah.
Tujuan Ujian Madrasah
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Fungsi Ujian Madrasah
- Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
Salah satu syarat penentuan kelulusan
Persyaratan Peserta UM MI
1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
2. Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).
Persyaratan Peserta UM MTs dan MA/MAK
1. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs/MA/MAK.
2. Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS.
3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir
4. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara program SKS.
Hak Peserta
- Setiap siswa yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
2. Peserta UM tidak dapat mengikuti UM utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.
Kewajiban Peserta
- Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
Baca : Unduh POS Ujian Madrasah UM Tahuh Pelajaran 2021/2022
Pendataan Peserta UM
1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM Kementerian Agama.
2. Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir pada pangkalan data EMIS.
3. Data peserta UM pada Aplikasi PDUM akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah madrasah.
4. Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada Aplikasi PDUM mulai tanggal 21 Februari 2022.
5. Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan selanjutnya madrasah penyelenggara menetapkan peserta UM dlm bentuk SK Kepala Madrasah.
6. Kartu peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala madrasah.
Nomor Peserta UM
Nomor peserta UM terdiri dari 15 digit, sebagai berikut.
- 2 digit pertama: kode tahun ujian
- 2 digit kedua: kode provinsi
- 2 digit ketiga: kode kabupaten/kota
- 1 digit keempat: kode jenjang
untuk jenjang MI= 1
untuk jenjang MTs= 2
untuk jenjang MA/MAK= 3
- 4 digit kelima: kode madrasah
- 4 digit keenam: nomor urut peserta ujian.
Contoh :
22-10-19-1-0802-0125
Keterangan:
22 = tahun 2022
10 = Provinsi Jawa Barat
19 = Kota Bandung
1 = jenjang MI
0802= MIN 2 Kota Bandung
0125= nomor urut peserta ujian
Nomor Peserta UM
Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016
Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi setempat.
Apabila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor peserta ujian dimulai dari madrasah penyelenggara, kemudian dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
Contoh:
Misalnya madrasah A selaku penyelenggara UM memiliki jumlah peserta ujian 150 siswa, dan madrasah B (yang bergabung) memiliki jumlah peserta ujian 25 siswa, maka nomor urut peserta ujian madrasah A dimulai 0001 s.d. 0150 dan madrasah B dimulai dari 0151 s.d. 0175.
Persyaratan Madrasah Penyelenggara UM
UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs, dan MA/MAK. Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada pangkalan data EMIS Kementerian Agama.
Penyelenggara UM adalah Madrasah Terakreditasi. Madrasah yang belum terakreditasi dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung dengan madrasah terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Sedangkan tempat pelaksanaan UM dapat berlangsung di madrasah masing-masing.
Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.
Bentuk Ujian Madrasah
Pada masa pandemi Covid-19, bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa :
- portofolio,
penugasan,
praktek,
tes tertulis, dan/atau
bentuk lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Berbagai bentuk ujian tersebut dapat dipilih salah satu atau gabungan beberapa bentuk. Prinsip utama pemilihan bentuk ujian disesuaikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan pengukuran kompetensi pada setiap mata pelajaran yang akan diujikan.
Mata Pelajaran yang Diujikan
Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.
Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.
Ujian mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika disarankan dalam bentuk penugasan atau praktek.
Sosialisasi POS Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan di bawah ini.
Demikian ulasan mengenai Sosialisasi POS Ujian Madrasah UM Tahun Pelajaran 2021/2022. Semoga bermanfaat.