Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk

Gurubagi.com. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.27 Tahun 2023.

Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi JF Penjamin Mutu Produk diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi JF Penjamin Mutu Produk berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.

Diktum KEDUA : Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

Diktum KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

Diktum KEENAM : Kompetensi teknis JF Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:

pengembangan standar mutu produk;

penilaian mutu; dan

penerapan dan pemantauan standar mutu produk.

Diktum KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c.komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

Diktum KESEMBILAN : Standar kompetensi jabatan fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:

a. perencanaan;

b. pengadaan;

c. pengembangan karier;

d. pengembangan kompetensi;

e. penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g. uji kompetensi;

h. sistem informasi manajemen; dan

i.elompok rencana suksesi.

Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.27 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi JF Penjamin Mutu Produk selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Standar Kompetensi JF Penjamin Mutu Produk. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan