Standar Kompetensi Jabfung Analis Legislatif

Standar Kompetensi Jabfung Analis Legislatif

Gurubagi.com. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (Jabfung) Analis Legislatif telah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif diterbitkan MenPANRB sesuai Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.13 Tahun 2023.

Keputusan MenPANRB tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Diktum KEDUA : Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

Diktum KEENAM : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Legislatif terdiri atas:

a. tata kelola lembaga legislatif;

b. analisis substansi legislatif;

c. asistensi legislatif; dan

d. ekspose hasil analisis legislatif.

Diktum KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

Diktum KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:

a. perencanaan;

b. pengadaan;

c. pengembangan karier;

d. pengembangan kompetensi;

e. penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g. uji kompetensi;

h. sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi.

Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Standar Kompetensi Jabfung Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tauatan berikut ini.

 

Unduh

DemikianStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Semoga bermanfaat.

 

Tinggalkan Balasan