Surat Edaran BKN tentang Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2024

Gurubagi.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tertanggal 30 September 2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.

Surat Edaran tersebut berisi penjelasan Badan Kepegawaian Negara tentang diperbolehkannya calon pendaftar seleksi PPPK 2024 menggunakan meterai elektronik (e-meterai) atau meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan, seperti Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi.

Baca : Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024, Kelulusan Berdasarkan Peringkat Terbaik

Kebijakan ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi calon pendaftar seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 dalam menyelesaikan persyaratan administrasi.

Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2024
Surat Edaran Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun 2024

Berikut adalah isi dari Surat Edaran BKN tentang Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 selengkapnya.

Yth. :

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat

2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah

Berkenaan dengan proses pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.

2. Tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen sebagaimana angka 1.

3. Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Baca : Kepmen PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024

Surat Edaran BKN tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran BKN tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024.***

Tinggalkan Balasan