Surat Edaran GTK Kemendikbudristek tentang Seleksi PPPK Guru 2021
Gurubagi.com. Surat Edaran tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Surat Edaran GTK Kemendikbudristek tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 tersebut bernomor 2796/B/GT.00.06/2021 tertanggal 3 Mei 2021.
Edaran diterbitkan untuk menindaklanjuti pengumuman Kementerian PANRB terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021, Berikut ini hal-hal penting dalam edaran terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru Tahun 2021.
Calon Peserta
Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut.
1. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN.
2. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;
3. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.
Pendaftaran
Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara, yaitu https://sscasn.bkn.go.id.
Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasi manapun, kecuali:
1. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
2. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;
3. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan
4. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.
Tahapan Seleksi
Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021, yaitu meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.
Berikut ini adalah berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi.
1. Pasfoto.
2. Scan Kartu Tanda Penduduk.
3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV.
4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan :
a. Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
b. Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.
Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.
Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan.
Baca : Materi Tes Kompetensi PPPK Tahun 2021, Jumlah, Waktu, dan Tipenya
Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara.
Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural. Tes kompetensi dan Wawancara.
Adapun tes dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:
- Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK
- Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK Guru Tahun 2021 akan diinformasikan kemudian.
Adapaun edaran GTK Kemendikbudristek 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 selengkapnya dapat di unduh pada link berikut ini.
Demikian Surat Edaran GTK Kemendikbudristek tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Semoga bermanfaat.