Surat Edaran Informasi Verval Administrasi Guru Belum Lulus UTN PLPG
Gurubagi.com. Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek.
Surat Edaran tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG tersebut bernomor 2085/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 16 September 2022.
Isi Surat Edaran
Di dalam rangka verifikasi dan validasi administrasi (verval) bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, disampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Dari pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.
2. Bagi guru yang dimaksud pada poin 1 di atas agar melakukan verval melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.
h. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II. Verval administrasi dilakukan mulai tanggal 19 s.d. 25 September 2022.
Di akhir Edaran disampaikan agar Kepala Dinas Provinsi/Kabupatebn/Kota untuk dapat menyampaikan Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG tersebut kepada guru sesuai kewenangannya.
Persyaratan Administrasi
Bagi Guru Yang Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG
A. Syarat Administrasi bagi Guru yaitu:
1. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
3. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
B, Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
1. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
b. Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
Baca : Petunjuk Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
3. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
Surat Edaran tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi PLPG selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian SE tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG. Semoga bermanfaat.