Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan 2021
Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga KependidikanTahun 2021.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2021, Direktorat GTK Madrasah akan menyelenggarakan AKGTK tahun 2021 yang tertunda di Tanggal 18 – 19 Desember 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia untuk mata pelajaran tertentu.
Terkait dengan hal tersebut, maka disampaikan beberapa sebagai berikut.
1. Peserta AKGTK adalah yang sudah terdaftar dan tercantum sebagai peserta di SIMPATIKA. Tidak ada perubahan kecuali tanggal pelaksanaan.
2. Pelaksanaan AKGTK dilaksanakan dengan dua pilihan yaitu di Tempat Asesmen Kompetensi atau berbasis domisili di rumah masing-masing dengan persyaratan dan ketentuan sesuai petunjuk teknis pelaksanaan AKGTK terbaru.
3. Peserta dapat mencetak ulang kartu peserta AKGTK di Simpatika mulai Rabu 15 Desember 2021 untuk memastikan jadwal pelaksanaan masing-masing.
4. Pelaksanaan AKGTK akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dalam rentang waktu 18 – 19 Desember 2021 dengan tetap mengikuti protokol Covid-19 yang telah ditetapkan gugus tugas Covid-19 di wilayahnya masing-masing. Untuk itu agar berkordinasi dengan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.
Pada Surat Edaran juga dilampiri User Manual Penggunaan Sistem Aplikasi Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021.
Petunjuk penggunaan aplikasi tersebut dibuat agar user dapat mengoperasikan AplikasiAKGTK (Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah.
Didalamnya terdapat panduan cara pengoperasian modul aplikasi. Diharapkan dengan terbitnya dokumen ini salah satu maksud dan tujuan dari pengembangan aplikasi AKGTK dapat tercapai.
Aplikasi AKGTK (Asesmen Kompetensi Guru & Tenaga Kependidikan) Madrasah merupakan aplikasi yang mengelola dan analisis kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dilakukan sesuai dengan standar kompetensi yang tertuang pada permendiknas, berdasarkan hasil analisis dilakukan pengembangan indikator, penyusunan kisi dan butir soal.
Baca : Edaran Kegiatan Hari Amal Bhakti HAB Ke 76 Kemenag Tahun 2022
Indikator, kisi dan butir soal di review dan ditelaah, hasil review dijadikan dasar untuk melakukan revisi soal, soal yang sudah sesuai kemudian dilakukan digitalisasi dan siap diedarkan, di hari AKG, AKK dan AKP.
AKG (Asesmen Kompetensi Guru), Kepala dan Pengawas adalah bentuk instrumen penilaian yang telah disiapkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk mengukur dan memetakkan kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas.
Dasar hukum AKG salah salah satunya adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru.
Surat Edaran tentang Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2021. Semoga bermanfaat.