Surat Edaran Pembukaan Kembali Akses Survei Lingkungan Belajar
Gurubagi.com. Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran nomor 4818/H/PG.00.02/2021 tentang Pembukaan Kembali Akses Survei Lingkungan Belajar.
ini ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Jenjang SMK, SMA/MA, SMP/MTs sederajat di seluruh Indonesia.
Survei Lingkungan Belajar menjadi salah satu instrumen dalam Asesmen Nasional, selain AKM dan Survei Karakter. Mutu sistem pendidikan tersebut dapat diukur dari kualitas lingkungan belajar pada tiap satuan pendidikan.
Survei Lingkungan Belajar dapat menjadi instrumen untuk pengukuran kualitas lingkungan belajar tersebut. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan mencakup iklim keamanan, iklim inklusifitas dan kebinekaan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Survei Lingkungan Belajar bertujuan untuk mengevaluasi dan memetakan aspek pendukung kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.
Baca : Cara Login dan Pengisian Survei Lingkungan Belajar
Di dalam pelaksanaaannya, survei wajib diisi oleh kepala sekolah dan guru yang terdata di Dapodik. Kegiatan pengisian tersebut untuk mengumpulkan informasi seputar input, proses dan lingkungan belajar.
Apabila guru bertugas di lebih dari satu sekolah, maka harus mengisi Survei Lingkungan Belajar untuk setiap tempat mengajar.
Terdapat lima aspek yang diukur dalam Survei Lingkungan Belajar, yaitu iklim keamanan sekolah, iklim kebhinekaan sekolah, iklim sosial ekonomi, kualitas pembelajaran, dan pengembangan guru.
Pembukaan Kembali Akses Survei Lingkungan Belajar
Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa dalam pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), seluruh kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) diwajibkan mengisi instrumen Survei Lingkungan Belajar.
Melihat hasil rekapitulasi data survei lingkungan belajar, terdapat responden yang belum mengisi atau tidak lengkap dalam pengisian.
Oleh karena itu, akses pengisian survei melalui laman https://surveilingkunganbelajar.kemdikbud.go.id/ dibuka kembali pada tanggal 11 sampai dengan 14 Oktober 2021.
Kepala satuan pendidikan dan pendidik (guru) jenjang SMK, SMA/MA, dan SMP/MTs sederajat, dihimbau untuk mengisi dan/atau melengkapi jawaban seluruh pertanyaan pada rentang waktu tersebut.
Untuk mendukung kelancaran pengisian survei pada masa pembukaan kembali akses, operator/proktor pada masing-masing satuan pendidikan agar melakukan cetak kartu login pengisian survei.
Informasi detail mengenai mekanisme cetak kartu login dapat diakses melalui laman https://dashboardslb.kemdikbud.go.id.
SE tentang Pembukaan Kembali Akses Survei Lingkungan Belajar Tahun 2021 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.
Edaran Pembukaan Akses Survei Lingkungan Belajar – Unduh
Demikian informasi mengenai surat edaran pembukaan kembali akses Survei Lingkungan Belajar. Semoga bermanfaat.