Surat Edaran Pemutakhiran dan Peningkatan Kualitas Dapodik TA 2024/2025
Gurubagi.com. Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD DikdasmenO), Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor : Manual.1515/c/DS.00.03/2024 tentang Pemutakhiran dan Peningkatan Kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Ajaran 2024/2025.
Surat Edaran Pemutakhiran dan Peningkatan Kualitas Dapodik Tahun Ajaran 2024/2025 tersebut secara khusus ditujukan kepada :
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
3. Kepala BBPMP/BPMP;
4. Kepala TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM,
di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran Pemutakhiran dan Peningkatan Kualitas Dapodik Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Serta Kursus dan Pelatihan.
Di dalam Surat Edaran Pemutakhiran dan Peningkatan Kualitas Dapodik Tahun Ajaran 2024/2025 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pembaruan pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2025 untuk satuan pendidikan yang disesuaikan dengan dinamika dan perkembangan terkini.
Dapodik memiliki peranan penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah pusat.
Data yang lengkap, valid, dan mutakhir dapat memudahkan Pemerintah dalam mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam dunia pendidikan dan merancang solusi yang lebih tepat sasaran.
Di dalam rangka pemutakhiran dan peningkatan kualitas Dapodik, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyediakan sistem pendataan pendidikan melalui Dapodik pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id dengan memberikan pengelolaan manajemen kepada dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota melalui laman https://datadik.kemdikbud.go.id dan pengelolaan manajemen kepada satuan pendidikan melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.
2. Sistem Dapodik sebagaimana dimaksud pada angka 1 memiliki entitas data yang terdiri atas:
a. Satuan Pendidikan, meliputi data: identitas sekolah, lokasi, tanah, bangunan, ruang, alat pembelajaran, dan seterusnya;
b. Pendidik dan Tenaga Kependidikan, meliputi data: guru, tenaga kependidikan, identitas pribadi, kepegawaian, pendidikan formal, dan seterusnya;
c. Peseta didik, meliputi data : identitas pribadi, alamat, orang tua, prestasi, dan seterusnya;
d. Substansi Pendidikan, meliputi data: rombongan belajar, pembelajaran, anggota rombongan belajar, jadwal, dan seterusnya.
3. Aplikasi Dapodik versi 2025, formulir cetak, dan panduan dapat di unduh pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id.
.
4. Data Dapodik digunakan sebagai salah satu bahan dalam perumusan kebijakan pendidikan. Dapodik juga menjadi dasar basis perhitungan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber pada APBN dan APBD.
5. Kondisi saat ini masih terdapat permasalahan dalam kualitas data Dapodik yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengawal kualitas data Dapodik.
6. Dalam rangka meningkatkan kualitas Dapodik, dapat kami sampaikan informasi Indeks Kualitas Dapodik (IKD) setiap daerah yang dapat diakses oleh Dinas Pendidikan melalui laman: https://s.id/kualitasDapo.
DI dalam rangka pemutakhiran dan peningkatan kualitas data Dapodik dimaksud, melalui Surat Edaran Pemutakhiran dan Peningkatan Kualitas Dapodik Tahun Ajaran 2024/2025, diimbau :
1. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
a. memastikan data pendidikan lengkap, valid dan mutakhir dengan melakukan verifikasi dan validasi secara berkala;
b. melakukan bimbingan teknis, pembinaan SDM pendataan, sosialisasi,dan layanan teknis Aplikasi Dapodik versi 2025 kepada seluruh satuan pendidikan dalam rangka pemutakhiran Dapodik dan memastikan pemahaman yang baik tentang pentingnya pengelolaan data Dapodik yang berkualitas;
c. memerintahkan dan memastikan satuan pendidikan untuk melakukan pengisian, pemutakhiran dan pengiriman data Dapodik semester 1 tahun ajaran 2024/2025 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2025;
e. melakukan pemutakhiran penugasan Guru, Kepala Sekolah, Plt. Kepala Sekolah melalui laman https://datadik.kemdikbud.go.id.
f. memastikan satuan pendidikan dalam kewenangannya melakukan pemutakhiran data Dapodik sebelum tanggal 31 Agustus 2024 guna dijadikan dasar dalam perhitungan alokasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025;
g. melakukan koordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan terkait pemutakhiran data Dapodik guna meningkatkan kualitas data
Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya untuk:
a. melakukan pemutakhiran data peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, sarana, dan prasarana sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2025;
b. melakukan pendataan peserta didik semester 1 tahun ajaran 2024/2025 dengan status naik kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru;
c. melakukan perbaikan data atribut Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui laman dengan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik sesuai dengan data pada Dukcapil;
d. melakukan pemutakhiran status partisipasi BOSP;
e. melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum menginput data izin pendirian dan/atau operasional;
f. memastikan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e di atas, dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2024 guna dijadikan dasar dalam perhitungan alokasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025.
2. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan atau Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data.
Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen tentang Pemutakhiran dan Peningkatan Kualitas Data Pokok Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini,
Baca : Instrumen Akreditasi PAUD SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2024
Demikian Surat Edaran tentang Pemutakhiran dan Peningkatan Kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Tahun Ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat.