Surat Edaran Pengumuman PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022
Gurubagicom. Ditjen GTK, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6152/B.B2/GT.00.02/2022 tentang Pengumuman PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa Dirjen GTK, Kemendikbudristek kembali mengundang Putra/Putri terbaik bangsa yang memiliki minat, bakat, dan panggilan jiwa menjadi guru untuk mengikuti seleksi calon Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022.
Berikut ini adalah Ketentuan terkait pelaksanaan PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022.
Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022
Persyararan calon mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika.
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran,
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).
7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).
9. Menandatangani pakta integritas.
10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.
Kuota
Kuota Nasional dan Bidang Studi PPG Prajabatan Tahun 2022 yang dibuka, Kuota nasional Program PPG Prajabatan Tahun 2022 adalah 40.000 Mahasiswa dan bidang studi PPG Prajabatan yang dibuka pada gelombang 2 adalah sebagai berikut.
1. Guru Kelas SD
2. Bahasa Indonesia
3. Matematika
4. Pendidikan Luar Biasa
5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
6. Bahasa Inggris
7. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
8. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
9. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)
10. Sejarah
11. Ekonomi
12. Biologi
13. Kimia
14. Fisika
15. Geografi
16. Sosiologi
17. Bimbingan Konseling
18. Seni Budaya
Masa dan Biaya Pendidikan PPG Prajabatan Tahun 2022
Perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 (dua) semester dan biaya pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp. 8.500.000,00 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh Beasiswa dalam bentuk biaya Pendidikan sebesar Rp. 17.0000.000,00 (Tujuh Belas Juta Rupiah) untuk mengikuti perkuliahan selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
Baca : Permendikbud Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program PPG Prajabatan
Tahapan Seleksi
Ada 3 (tiga) tahapan seleksi yang akan dilaksanakan yaitu sebagai berikut.
1. Tahap I
Seleksi administrasi, yaitu untuk menyeleksi berkas dan persyaratan administrasi dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).
2. Tahap II
Tes substantif meliputi Tes Penguasaan Konten dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.
Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).
3. Tahap III
Tes wawancara untuk menggali kompetensi profesional dan personal calon Mahasiswa, yang dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.
Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Biaya pendaftaran dan seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) ditanggung oleh calon Mahasiswa.
Tatacara Pendaftaran dan Seleksi
Sistem pendaftaran akan efektif dibuka pada tanggal 26 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB.
Adapun tata cara pendaftaran sebagai berikut.
1. Calon Mahasiswa wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif.
2. Calon Mahasiswa melakukan pendaftaran awal melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id lalu memilih menu “daftar PPG Prajabatan Tahun 2022”.
3. Calon Mahasiswa membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB. Pada tahap ini, data
NIK akan diverifikasi secara otomatis, dan akun berhasil terbentuk jika data calon Mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A angka 1 s.d 3.
4. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dikirimkan melalui email. Calon Mahasiswa melengkapi isian:
a. Biodata diri;
b. Data Kemahasiswaan;
c. Bidang Studi PPG;
d. Data pendukung seperti pengalaman mengikuti pelatihan, berorganisasi, menjadi sukarelawan, melatih/mengembangkan orang lain dan hobi;
e. Lokasi pelaksanaan tes substantif (bukan lokasi perkuliahan PPG);
f. Esai;
g. Mengunggah dokumen antara lain:
1) Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih dan berdasi) dan berlatar belakang warna biru. Ukuran file maksimal 1Mb;
2) Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah);
3) bagi calon Mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah
Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.
5. Verifikasi data IPK dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem, dan jika dinyatakan valid/linier maka Calon Mahasiswa dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi. Jika tidak valid/linier, maka proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
6. Calon Mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendaftaran seleksi untuk mengikuti tes substantif setelah semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat. Mekanisme
pembayaran dilakukan sesuai petunjuk yang tertera pada aplikasi SIMPKB. Pembayaran yang terverifikasi berhasil akan lanjut untuk proses penempatan lokasi TUK tes substantif.
7. Calon Mahasiswa mencetak kartu tes substantif melalui aplikasi SIM PKB pada masa cetak kartu tes dengan ketentuan wajib menyelesaikan seluruh esai. Pada kartu tes, akan
tertera jadwal dan lokasi untuk mengikuti tes substantif secara luring.
8. Calon Mahasiswa mengikuti tes substantif;
9. Pengumuman hasil tes substantif dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
10. Calon Mahasiswa mendapat informasi jadwal tes wawancara pada aplikasi SIMPKB menggunakan akun pendaftaran masing-masing;
11. Calon Mahasiswa mengikuti tes wawancara secara daring menggunakan ruang pertemuan virtual yang disediakan;
12. Pengumuman hasil tes wawancara dapat dilihat pada aplikasi SIMPKB menggunakan
akun pendaftaran masing-masing;
13. Calon Mahasiswa yang dinyatakan lolos tes wawancara, akan diproses untuk penempatan ke Perguruan Tinggi sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih calon Mahasiswa.
14. Calon Mahasiswa mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG Prajabatan di Perguruan
Tinggi yang ditentukan pada aplikasi SIMPKB sesuai dengan jadwal masa konfirmasi.
15. Direktorat Jenderal GTK akan menetapkan Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022
sesuai kuota nasional yang dibuka.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022
1. Pendaftaran seleksi calon mahasiswa : 26 Agustus s.d 26 September 2022.
2. Webinar tata cara pendaftaran seleksi calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 : 29 Agustus 2022.
3. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi : 5 Oktober 2022.
4. Cetak kartu peserta : 5 s.d 14 Oktober 2022.
5. Pelaksanaan Tes Substantif : 10 s.d 14 Oktober 2022.
6. Pengumuman Kelulusan Tes Substantif : 4 November 2022.
7. Pengumuman jadwal wawancara : 7 s.d 9 November 2022.
8. Pelaksanaan Tes Wawancara : 9 s.d 18 November 2022.
9. Pengumuman hasil Tes Wawancara : 21 November 2022.
10. Konfirmasi Kesediaan mengikuti PPG Prajabatan 2022 : 24 s.d 26 November 2022.
11. Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2022 : 28 November 2022.
12. Lapor diri Mahasiswa PPG Prajabatan di LPTK : 29 November s.d 2 Desember 2022.
13. Orientasi Mahasiswa : 5 Desember 2022.
14. Awal Perkuliahan PPG Prajabatan 2022 : 12 Desember 2022
*) Perubahan jadwal akan disampaikan pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id
Ketentuan Lain
1. Calon Mahasiswa diharapkan memberikan data dengan benar. Jika ditemukan data yang tidak sesuai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, Ditjen GTK berhak memberikan status diskualifikasi.
2. Ditjen GTK hanya akan memproses data calon Mahasiswa untuk proses lebih lanjut bagi yang telah melengkapi seluruh data yang dibutuhkan dan telah berhasil melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
3. Seluruh biaya transportasi, akomodasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi selama mengikuti seleksi ditanggung oleh calon Mahasiswa.
4. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 dapat di akses pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id
5. Segala kerugian akibat kelalaian tidak mengikuti ketentuan perkembangan informasi
menjadi tanggung jawab calon Mahasiswa.
6. Keputusan terkait hasil seleksi yang ditetapkan oleh Ditjen GTK bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Surat Edaran Dirjen GTK tentang Pengumuman PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut di bawah ni.
Demikian Surat Edaran Dirjen GTK tentang Pengumuman PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.