Surat Edaran Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Guru dan Pengawas Madrasah
Gurubagi.com. Surat Edaran Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah tahun 2023 diterbitkan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia.
Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor B- 0812/B.II/4/Kp.02.3/02/2023.
Surat Edaran Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah yang terbit tanggal 1 Februari 2023 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se-Indonesia
Isi Edaran :
Menindaklanjuti surat Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kementerian Agama nomor: B-42/Dt.I.II/PP.00.4/01/2023 tanggal 27 Januari 2023 perihal Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Kementerian Agama, dengan ini disampaikan hal-hal berikut.
1. Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah dengan jumlah:
a. Jabatan Fungsional Guru berjumlah 400 (empat ratus) pegawai dengan nomor pendaftaran 1 s.d 400;
b. Pengawas Madrasah berjumlah 100 (seratus) pegawai dengan nomor pendaftaran 1 s.d 100;
c. Masa penilaian angka kredit sampai dengan 31 Desember 2022.
2. Ketentuan umum, persyaratan dan kelengkapan dokumen serta jadwal pelaksanaan Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah sebagaimana surat terlampir.
Baca : Buku Saku Rapor Pendidikan Indonesia untuk Satuan Pendidikan
3. Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Pangkat Gol. Ruang Pembina, IV/a yang akan naik Pangkat ke Pangkat Pembina Tk.I, Gol. Ruang, IV/b mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan mendaftar melalui laman https://simpeg5.kemenag.go.id untuk selanjutnya dilakukan verifkasi data oleh verifikator data SIMPEG5 pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
4. Admin e-DUPAK jabatan fungsional Guru dan Pengawas Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi terhadap kesesuaian, keaslian dan kelengkapan yang diunggah oleh pendaftar melalui laman https://edupak.kemenag.go.id.
5. Penelusuran usul, verifikasi, keputusan hasil sidang penilaian dan SK Penetapan Angka Kredit dapat dipantau dan diunduh oleh masing pengusul pada laman https:///simpeg5.kemenag.go.id.
6. Pelaksanaan Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan
Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah dengan jadwal berikut.
1. Pendaftaran dan Verifikasi : 03 s.d. 19 Februari 2023
2. Masa Penilaian dan Sidang PAK 25 Februari s.d 10 Maret 2023
Surat Edaran Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.
Demikian informasi tentang Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Guru dan Pengawas Madrasah. Semoga bermanfaat.