Surat Edaran Rekrutmen Calon Fasilitator Angkatan 21 PPG 

Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 2758/B3/GT.03.00/2024 tertanggal 18 September 2024 tentang Rekrutmen Calon Fasilitator Angkatan 21 PGP.

Berikut isi Surat Edaran Rekrutmen Calon Fasilitator Angkatan 21 PGP.

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Ketua Penyelenggara Pendidikan oleh Masyarakat

Dengan hormat kami sampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan Program Pendidikan Guru
Penggerak (PGP) dengan tujuan memperoleh Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.

Pada proses penyelenggaraan PGP diperlukan fasilitator yang akan bertugas memfasilitasi dan membantu Calon Guru Penggerak untuk mencapai tujuan. Fasilitator yang dimaksud juga akan mengikuti Pendidikan sebagai Calon Guru Penggerak PGP Rekognisi angkatan 12.

Surat Edaran Rekrutmen Calon Fasilitator Angkatan 21 PPG 
Surat Edaran Rekrutmen Calon Fasilitator Angkatan 21 PPG

Berkenaan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal terkait dengan persiapan dan pelaksanaan rekrutmen calon fasilitator PGP sebagai berikut:

1. Penugasan sebagai fasilitator PGP berlangsung selama 6 (enam) bulan yang diselenggarakan menggunakan moda daring dan belajar di tempat kerja (on the job learning di sekolahnya Calon Guru Penggerak rekognisi).

2. Calon fasilitator direkrut dari pengajar praktik PGP angkatan 8 atau 9 yang telah bertugas minimal 1 (satu) angkatan dan memenuhi persyaratan sebagai calon guru penggerak rekognisi.

Selanjutnya kami mohon Bapak/Ibu dapat menyampaikan informasi rekrutmen ini kepada Para Pengajar Praktik PGP angkatan 8 atau 9 untuk mengikuti proses rekrutmen fasilitator angkatan 21 PGP, yang akan ditugaskan sebagai Fasilitator (pada CGP reguler) yang secara bersamaan berperan sebagai CGP rekognisi pada PGP Angkatan 12. Link untuk pendaftaran akan diberikan melalui SIMPKB dan surat elektronik (e-mail) kepada para Pengajar Praktik PGP angkatan 8 atau 9.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami mengucapkan terima kasih.

Persyaratan

Calon fasilitator angkatan 21 Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

1. telah selesai bertugas sebagai pengajar praktik minimal satu kali pada PGP angkatan 8 atau 9;

2. berasal dari unsur guru atau kepala sekolah;

3. belum memiliki sertifikat Guru Penggerak;

4. berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;

5. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung untuk mengikuti Program Guru Penggerak yang diketahui kepala dinas bidang pendidikan;

6. tidak sedang menjadi asesor, instruktur, kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator pada program sekolah penggerak atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, instruktur, kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator pada program sekolah penggerak;

7. tidak sedang menjadi asesor, pengajar praktik, fasilitator atau sedang proses mengikuti seleksi sebagai asesor, pengajar praktik, fasilitator pada program pendidikan guru penggerak.

Mekanisme Rekrutmen

1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyiapkan laman dan SIM Aplikasi pendaftaran calon fasilitator.

2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mensosialisasikan Program Pendidikan Guru Penggerak kepada pihak-pihak yang terkaitt.

3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan pendaftaran calon fasilitator secara daring melalui surat kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Ketua Penyelenggara Pendidikan oleh masyarakat.

4. calon fasilitator melakukan pendaftaran secara daring melalui link khusus yang diberikan melalui surat elektronik (e-mail) dan SIM-PKB.

5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan seleksi tahap 1 berupa penilaian administrasi dan esai.

6. calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 1, akan mengikuti seleksi tahap 2 yaitu mengikuti proses wawancara (tidak ada proses simulasi mengajar).

7. calon fasilitator yang dinyatakan lulus tahap 2, akan mengikuti seleksi tahap 3 yaitu mengikuti pembekalan calon fasilitator PGP.

8. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan dan mengumumkan calon fasilitator yang lolos seleksi tahap 3 (pembekalan) melalui surat elektronik (e-mail) dan menyampaikannya kepada pimpinan unit kerja terkait.

Jadwal Rekrutmen Fasilitator Angkatan 21

1. Pendaftaran calon fasilitator melalui link khusus yang diberikan hanya kepada para Pengajar Praktik Angkatan 8 atau 9 yang memenuhi syarat CGP rekognisi : 25 September – 4 Oktober 2024.

2. Evaluasi administrasi dan esai : 8 – 21 Oktober 2024.

3. Pengumuman hasil tahap 1 : 29 Oktober 2024.

4. Wawancara : 31 Oktober – 7 November 2024.

5. Pengumuman hasil tahap 2 : 18 November 2024.

6. Pembekalan fasilitator PGP : 25 November – 7 Desember 2024.

7. Pengumuman hasil tahap 3 (penetapan fasilitator PGP) : Desember 2024

Catatan: Perubahan jadwal akan diumumkan melalui e-mail dan SIMPKB

Dokumen Calon Fasilitator

Dokumen yang harus dilengkapi calon fasilitator sebagai berikut.

1. biodata pada laman;

2. foto copy KTP;

3. surat keterangan pernah bertugas sebagai pengajar praktik (sudah terkoneksi dengan surat keterangan di SIMPKB);

4. Surat Keputusan Pembagian Mengajar yang terbaru (bagi guru);

5. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah (bagi kepala sekolah);

6. salinan ijazah terakhir (asli atau salinan yang dilegalisir);

7. pakta integritas sebagai fasilitator (sesuai format);

8. surat rekomendasi dari atasan langsung untuk mengikuti Program Guru Penggerak yang diketahui kepala dinas bidang pendidikan (sesuai format);

9. isian esai.

Langkah-langkah Pendaftaran Calon Fasilitator

Pendaftaran calon fasilitator mengikuti langkah-langkah berikut ini.

1. melakukan registrasi calon fasilitator melalui akun SIMPKB atau link yang dikirimkan via surat elektronik (e-mail);

2. melengkapi CV, mengisi esai, dan unggah syarat berkas lainnya;

3. melakukan AJUAN sebagai calon fasilitator Guru Penggerak.

Tempat Kegiatan

Tempat rekrutmen calon fasilitator dan pelaksanaan pembekalan dikoordinasikan oleh Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca : Sebanyak 1.998 Pendaftar Dinyatakan Lolos Seleksi CPP Angkatan 12 Tahap 1, Berikut Daftarnya

Pembekalan dan Asesmen

Kegiatan pembekalan diakhiri dengan asesmen untuk menentukan kelayakan peserta sebagai calon fasilitator pada program pendidikan guru penggerak. Kelayakan fasilitator ditentukan melalui indikator sebagai berikut.

1. mengikuti penuh seluruh materi kegiatan pembekalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh instruktur/fasilitator utama;

2. memenuhi nilai batas minimal kelayakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketetapan dan Sertifikasi

Calon peserta yang dinyatakan layak berdasarkan asesmen di atas, akan ditetapkan sebagai fasilitator PGP dan memperoleh sertifikat sebagai fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi . Fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak akan dilibatkan dalam proses fasilitasi Pendidikan Guru Penggerak.

Surat Edaran Rekrutmen Calon Fasilitator Angkatan 21 PGP selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini,

 

Unduh.

Demikian Surat Edaran Rekrutmen Calon Fasilitator Angkatan 21 PGP. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan