Surat Edaran SE tentang Akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB
Gurubagai.com. Surat Edaran tentang Akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB telah diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) yang dipergunakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bertujuan meningkatkan layanan akses dan kualitas keprofesian guru dan tenaga kependidikan untuk mencapai mutu pendidikan yang berkualitas.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terus melakukan perubahan dan perbaikan layanan khususnya pemanfaatan platform teknologi sesuai dengan Persesjen Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk akun akses layanan pembelajaran.
Para Guru dan Tenaga Kependidikan dihimbau untuk melakukan aktivasi dan memanfaatkan akun belajar.id sebagai penunjang pembelajaran daring yang diselenggarakan oleh sekolah di masa pandemi maupun kondisi kenormalan baru.
Pemanfaatan akun belajar.id dioptimalkan menjadi layanan satu akun untuk semua dengan konsep Single Sign On (SSO).
Sehubungan dengan hal tersebut, diberitahukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten, dan Kota serta Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia terhitung mulai tanggal 12 Maret 2022 akun belajar.id akan digunakan sebagai SSO SIMPKB guna menyempurnakan layanan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan.
Baca : Surat Edaran Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah 2022
Adapun petunjuk dan tata cara penggunaan SSO akun belajar.id dapat diperoleh pada laman login SIMPKB itu sendiri.
Surat Edaran tentang Akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan beriku.
Demikian Surat Edaran Dirjen GTK, Kemendikbudristek tentang Akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB. Semoga bermanfaat.