Surat Keputusan Bersama SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Surat Keputusan Bersama SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Gurubagi.com. Surat Keputusan Bersama SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tersebut bernomor 1006 Tahun 2022; 3 Tahun 2022; dan 3 Tahun 2022.

SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini ditetapkan di Jakarta, tertanggal 11 Oktober 2022 dan ditandatangani secara resmi oleh Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas), Menteri Ketenagakerjaan (Ida Fauziyah), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Abdullah Azwar Anas).

Di dalam Surat Keputusan Bersama tersebut diatur tentang rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Pertimbangan pemerintah menerapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 adalah untuk efisiensi dan efektivitas hasil kerja pegawai.

Selain itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023.

Dasar Hukum

Dasar hukum penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

5. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.

Diktum KESATU :Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Penetapan tanggal 1  Ramadhan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Diktum KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga//perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga//perusahaan yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca : Informasi Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Morowali 2022

Diktum KEEMPAT : Cuti Bersama Tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Diktum KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.

Diktum KEENAM : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diktum KETUJUH : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam DIktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Diktum KEDELAPAN : Keputusan Berrsama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Informasi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 sebanyak 18 (delapan belas) hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 (enam belas) hari dan cuti sebanyak 8 (delapan) hari.

Berikut ini adalah rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berdasarkan keputusan bersama tiga Menteri tentang tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

A. Hari Libur Nasional Tahun 2023

1. Tanggal 01 Januari 2023 (hari Minggu) :  Tahun Baru 2023 Masehi

2. Tanggal 22 Februari 2023 (hari Minggu) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

3. Tanggal 18 Februari 2023 (hari Sabtu) :  Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal 22 Maret 2023 (hari Rabu) : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

5. Tanggal 7 April 2023(hari Jumat) :  Wafat Isa Al Masih

6. Tanggal 22 – 23 April 2023 (hari Sabtu – Minggu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah

7. Tanggal 1 Mei 2023 (hari Senin) : Hari Buruh Internasional

8. Tanggal 18 Mei 2023 (hari Kamis) :  Kenaikan Isa Al Masih

9. Tanggal 1 Juni 2023 (hari Kamis) :Hari Lahir Pancasila

10. Tanggal 4 Juni 2023 (hari Minggu) : Hari Raya Waisak 2567 BE

11. Tanggal 29 Juni (hari Kamis) :  Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah

12. Tanggal 19 Juli 2023 (hari Rabu) :  Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah

13. Tanggal 17 Agustus 2023 (hari Kamis) :  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. Tanggal 28 September 2023 (hari Kamis) :  Maulid Nabi Muhammad SAW

16. Tanggal 25 Desember 2023 (hari Senin) :  Hari Raya Natal

B. Cuti Bersama Tahun 2021

  1. Tanggal 23 Januari 2023 (hari Senin) : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

2. Tanggal 23 Maret 2023 (hari Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

3. Tanggal 21m 24, 25, dan 26 April 2023 (hari Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

4. Tanggal 2 Juni 2023 (hari Jumat) : Hari Raya Waisak.

5. Tanggal 26 Desember 2022 (hari Selasa) : Hari Raya Natal).

Surat Keputusan Bersama SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan