Syarat dan Ketentuan Lapor Diri Peserta PPG Prajabatan Tahun 2021
Gurubagi.com. Lapor diri adalah tahapan yang wajib dilakukan oleh peserta PPG Prajabatan setelah ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2021.
Mekanisme lapor diri ini dilakukan secara daring (online) dengan cara mengunggah beberapa dokuman yang dipersyaratkan oleh masing-masing Pergutuan Tinggi Penyelenggara PPG Prajabatan.
Lapor Diri tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 5381/B2/GT.03.15/2021 tentang Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2021.
Di dalam Surat Edaran tersebut diinformasikan bahwa Perguruan tinggi akan menyampaikan surat pemanggilan dan mekanisme lapor diri secara daring kepada calon mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2021.
Informasi pemanggilan ini akan disampaikan melalui laman seleksi.ppg.kemdikbud.go.id dan laman resmi perguruan tinggi.
Syarat dan Ketentuan Lapor Diri
Calon mahasiswa diwajibkan untuk melaksanakan lapor diri secara daring untuk mengumpulkan dokumen sebagaimana terlampir melalui aplikasi masing–masing perguruan tinggi.
Berikut ini beberapa persyaratan berkas yang harus diunggah sebagai berikut.
1. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
2. Scan Ijazah S1
3. Scan Transkrip Nilai S1
4. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
5. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
6. SKCK (dari Kepolisian setempat)
7. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
8. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
9. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Daftar Perguruan Tinggi Penyelengggara PPG Prajabatan Tahun 2021
1. Universitas Ahmad Dahlan
2. Universitas Bengkulu
3. Universitas Hamzanwadi
4. Universitas Jambi
5. Universitas Jember
6. Universitas Kristen Satya Wacana
7. Universitas Lambung Mangkurat
8. Universitas Lampung
9. Universitas Muhammadiyah Malang
10. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
11. Universitas Muhammadiyah Purwokerto
12. Universitas Muhammadiyah Surakarta
13. Universitas Negeri Makassar
14. Universitas Negeri Malang
15. Universitas Negeri Medan
16. Universitas Negeri Padang
17. Universitas Negeri Semarang
18. Universitas Negeri Surabaya
19. Universitas Negeri Yogyakarta
20. Universitas Pakuan
21. Universitas Pattimura
22. Universitas Pendidikan Indonesia
23. Universitas Pgri Madiun
24. Universitas Pgri Palembang
25. Universitas Pgri Semarang
26. Universitas Riau
27. Universitas Sanata Dharma
28. Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
29. Universitas Sebelas Maret
30. Universitas Sriwijaya
31. Universitas Swadaya Gunung Djati
32. Universitas Veteran Bangun Nusantara
33. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan Lapor Diri Peserta PPG Prajabatan Tahun 2021. Semoga bermanfaat.