Syarat dan Tahapan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2022

Syarat dan Tahapan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2022

Gurubagi.com. Syarat dan tahapan seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2022 perlu dipahami oleh peserta yang berminat mendaftaran diri mengikuti program tersebut.

Ketentuan tentang seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 tertuang dalam Pengumuman Dirjen GTK Nomor 2518/B/GT.00.03/2022 tertanggal 1 Juni 2022.

Di dalam pengumuman tersebut disampaikan hal-hal terkait penyelenggaraan seleksi, termasuk syarat dan tahapan seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2022.

Pada tahun 2022 ini, kuota nasional Program PPG Prajabatan direncanakan sebanyak 40.000 mahasiswa dengan 15 (lima belas) bidang studi, sebagai berikut.

1. Guru Kelas SD

2. Bahasa Indonesia

3. Matematika

4. Guru Kelas TK

5. Pendidikan Luar Biasa

6. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan

7. Bahasa Inggris

8. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

9. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

10. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn)

11. Sejarah

12. Ekonomi

13. Biologi

14. Kimia

15. Fisika

Perkuliahan PPG Prajabatan Tahun 2022 akan dilaksanakan selama 2 (dua) semester dan biaya pendidikan per semester sebesar Rp. 8.500.000,00 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memberoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp. 17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) selama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.

Syarat dan Tahapan Seleksi Calon Mahasiswa PPG Prajabatan 2022

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Dapodik.

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

4. Memiiki ijazah dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV).

5. Memiliki IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).

7. Memiliki Surat Keterangan Berkelakuan Baik (diserahkan pada saat lapor diri).

8. Memiliki surat keterangan bebas NAPZA (diserahkan pada saat lapor diri).

9. Menandatangani Pakta Integritas.

10. Mengikuti tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Terdapat 3 (tiga) tahapan dalam seleksi mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022, yaitu tahap seleksi administrasi, tahap tes substansif, dan tahap tes wawancara.

1. Tahap I (Seleksi Administrasi)

Seleksi administrasi, yaitu proses penyeleksian kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan administrasi yang dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

2. Tahap II (Tes Substansif)

Tes Substansif, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.

Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Asisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK)

3. Tahap III (Tes Wawancara)

Tes Wawancara, bertujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi calon mahasiswa, baik profesional maupun personal, dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform vitrual meeting.

Tahapaan seleksi bersifat sekuensial, sehingga jika dinyatakan tidak lolos pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Biaya pendaftaran dan seleksi tahap I dan II sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa.

Demikian syarat dan tahapan seleksi calon mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan