Syarat dan Tata Cara Lapor Diri Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3

Syarat dan Tata Cara Lapor Diri Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3

Gurubagi.com. Kemendikbudristek telah mengumumkan bahwa program Piloting PPG Bagi guru tertentu tahap 3 akan segera dibuka.

Program Piloting PPG untuk Guru Tertentu Tahap 3 rencananya akan segera dimulai pada tanggal 17 September 2024.

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh guru yang terpilih sebagai peserta Piloting PPG Tahap 3 adalah mengakses Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Guru yang telah terpilih dalam Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3, selanjutnya akan diminta untuk melakukan konfirmasi kesediaan mereka melalui sistem SIMPKB.

Lapor diri menjadi ketentuan wajib peserta piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3 sebagai bukti konfirmasi kesediaan mengikuti program tersebut.

Syarat dan tata cara Lapor Diri perlu dipahami oleh guru-guru yang terpilih dalam Piloting Pendidikan Profesi Guru untuk Guru Tertentu Tahap 3.

Baca :

Syarat Lapor Diri

Syarat dan Tata Cara Lapor Diri Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3
Syarat dan Tata Cara Lapor Diri Piloting Pendidikan Profesi Guru untuk Guru Tertentu Tahap 3

Di dalam memastikan kelancaran proses lapor diri, peserta diharapkan dapat menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan.

  1. Pakta Integritas ( terlampir di Surat Informasi Piloting PPG 2024 ke LPTK – piloting 3 )
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 ( Latar/ background Merah )
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari
    Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Syarat Unggah File

Berikut ini ini adalah syarat unggah file lapor diri piloting PPG Guru Tertentu Tahap 3.

  1. Seluruh File yang diunggah ber-format PDF.
  2. Seluruh File Dokumen yang diunggah memiliki ukuran Maksimal 2 Mb (Megabyte)
  3. Pas Foto Berlatar Merah, Menggunakan Jas Hitam Kemeja Putih dan Berdasi ( bagi yang berhijab menggunakan Hijab Hitam).

Peserta diharapkan untuk terus memantau informasi terkait piloting Guru Tertentu Tahap 3 dari laman resmi PPG Kemdikbud: https://ppg.kemdikbud.go.id

Demikian syarat dan tata cara Lapor Diri Piloting Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu Tahap 3. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan