Tahap Mutasi PNS Dari Instansi Pusat ke Instansi Daerah

Gurubagi.com. Berikut ini adalah tahap mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Instansi Pusat ke Instansi Daerah.

Tahap mutasi ini perlu dipahami oleh PNS dari Instansi Pusat yang akan mengajukan mutasi ke Instansi Daerah.

Mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi pusat, antar-Instansi pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.

Tata cara mutasi PNS secara khusus diatur di dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Syarat Pengajuan Mutasi

Tahap Mutasi PNS Dari Instansi Pusat ke Instansi Daerah
Tahap Mutasi PNS Dari Instansi Pusat ke Instansi Daerah

Berikut adalah syarat pengajuan mutasi PNS.

1. Status PNS.

2. Berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja PNS.

3. Dokumen yang dilengkapi:

a. Surat permohonan mutasi PNS bersangkutan

b. Surat Usul Mutasi instansi penerima dari PPK

c. Surat Persetujuan Mutasi instansi asal dari PPK

d. Surat Pernyataan Bebas hukuman disiplin dibuat oleh PPK atau PyB (Kepegawaian) minimal JPT Pratama

e. SK KP Terakhir/SK Jabatan terakhir

f. SKP bernilai baik 2 tahun terakhir

g. Surat Bebas Tugas Belajar/Ikatan Dinas dibuat oleh PPK atau PyB (Kepegawaian) minimal JPT Pratama

h. Surat bebas temuan diterbitkan inspektorat instansi asal

i. Anjab dan ABK jabatan yang akan diduduki.

Baca : Mutasi PNS, Kenali Jenis dan Syarat Pengajuannya

Tahap Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke Instansi Daerah

Beberapa tahap mutasi PNS dari instansi pusat ke instansi daerah adalah sebagai berikut.

1. PNS yang akan mutasi melayangkan surat pribadi ke Instansi yang dituju atau instansi penerima.

2.  PPK Kab/Kota penerima menganalisis kebutuhan dan formasi yang kosong berdasarkan Peta Jabatan dengan melampirkan ANJAB ABK yang ditandatangani oleh Kepala BKD/BKPSDM.

3. PPK Kab/Kota instansi penerima membuat usul mutasi kepada PPK Instansi Pusat dimana PNS yang bekerja untuk meminta persetujuan.

4. Apabila PPK Instansi Pusat Asal menyetujui, maka akan memberikan Persetujuan Mutasi.

5. Berdasarkan persetujuan mutasi PPK Instansi pusat asal, PPK Instansi Penerima menyampaikan Surat Pengantar Usul Pertimbangan Teknis Mutasi kepada BKN.

6. BKD/ BKPSDM Instansi Penerima menginput Usul Mutasi PNS melalui aplikasi SAPK BKN.

7. BKN menetapkan Surat Keputusan Mutasi PNS dari Instansi Pusat ke Instansi Kab/Kota.

8. Berdasarkan SK Mutasi dari BKN, PPK Instansi Penerima menetapkan pengangkatan PNS dalam Jabatan (Pelaksana).

Demikian tahap mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Instansi Pusat ke Instansi Daerah.***

Tinggalkan Balasan